4 Status Facebook Pegi akan Jadi Bukti di Sidang Praperadilan, Sebelumnya Tak Ditunjukkan Polisi
Kuasa Hukum Pegi membawa bukti kuat di sidang praperadilan nanti, yakni berupa postingan Facebook Pegi pada 2016 yang sebelumnya tidak ditunjukkan.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
"Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti lemah," katanya.
Namun, pada BAP tambahan yang digelar oleh penyidik pada Rabu (12/6/2024), justru status Facebook Pegi pada 2015 lah yang ditunjukkan oleh kepolisian.
Menurut Sugianti, keterangan dalam BAP itu tidak relevan, sebab kejadian pembunuhan Vina terjadi pada 2016.
"Tapi isi status Facebook Pegi ini tidak ditunjukkan oleh penyidik, kenapa yang ditunjukkan itu hanya di tahun 2015 dan itu korelasinya jauh banget."
"Padahal itu pun kebanyakan obrolan anak muda, kalau anak muda kan banyak yang bahasa kasar," jelasnya.
Sugianti pun mengklaim, Pegi diarahkan agar mengakui bahwa dia seolah-olah memang benar merupakan pelaku pembunuhan Vina.
Pasalnya, polisi juga tidak menunjukkan bukti status Facebook yang bisa meringankan Pegi tersebut.
"Kemudian Pegi ini diarahkan seolah-olah bahwa Pegi ini benar pelaku pembunuh Vina dan Eki," ujarnya.
Masa Penahanan Pegi Diperpanjang
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, masa penahanan Pegi diperpanjang.
Ia menjelaskan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Dalam kasus Vina tersebut, Kuasa Hukum Pegi lainnya, Toni RM pun berharap, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit bisa bersikap tegas seperti saat menangani perkara Ferdy Sambo.
“Saya minta kepada Bapak Kapolri, tolong sikapnya bisa seperti kasus Sambo,” ujar Toni RM, Kamis (13/6/2024).
“Tolong Bapak Kapolri bisa berada di barisan terdepan dan langsung bisa memberikan statment kepada publik,” kata Toni.
Kuasa Hukum Ungkap Perlakuan Polisi Kepada Pegi
Toni juga mengungkapkan perlakuan polisi atau penyidik selama kliennya itu ditahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.