Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kominfo ‘Take Down’ Hampir 3 Juta Konten Judi Online, Ribuan Rekening Bank Diblokir

Menurut Budi Arie, dalam kurun waktu itu Kominfo mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait aktivitas judi online kepada Bank Indonesia

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kominfo ‘Take Down’ Hampir 3 Juta Konten Judi Online, Ribuan Rekening Bank Diblokir
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di acara Mata Lokal Fest yang digelar Tribun Network di Menara Peninsula Hotel Jakarta, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024) malam/ Danang Triatmojo 

Kominfo ‘Take Down’ Hampir 3 Juta Konten Judi Online, Ribuan Rekening Bank Diblokir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 2.945.150 konten judi online sejak pertengahan tahun lalu.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah terus berupaya memberantas judi online secara komprehensif dan mencegah dampak negatif di kalangan masyarakat.

"Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 juli 2023 hingga 13 Juni 2024," katanya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Menurut Budi Arie, dalam kurun waktu itu Kominfo mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

"Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Menkominfo menegaskan telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

"Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," tandasnya.

Selain itu,  pengelola platform digital juga akan didenda hingga Rp500 juta per konten jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang oleh peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses. 

"Dampak negatif judi online sangat banyak dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi. Bahkan judi online sampai memakan korban jiwa," ungkapnya.

Menkominfo mengingatkan akan mencabut izin pengelola Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan telah mengirim surat kedua kepada Telegram terkait konten judi online.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas