Komisi II DPR Minta Menteri ATR Benahi Kepastian Hukum Tumpang Tindih Pertanahan
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membenahi kepastian hukum tumpang tindih pertanahan
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membenahi kepastian hukum tumpang tindih pertanahan.
Menurutnya selama ini tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
"Yang pasti tumpang tindih tanah itu tidak ada regulasinya. Maka saya minta selama ini supaya regulasi tumpang tindih tanah itu harus dikeluarkan," kata Junimart kepada Tribunnews.com di Bali, Jumat (14/6/2024)
Dijelaskan Junimart, regulasi pertanahan sangat banyak, mulai dari atauran Kementan, KLHK, hingga pertambangan.
Untuk itu, ia menyebut tak ada kepastian hukum untuk hak atas kepemilikan tanah.
Baca juga: KPK Temukan 244 Kasus Mafia Tanah Sejak 2018–2021, Minta Kementerian ATR Perbaiki Sistem Pelayanan
"Regulasi pertanahan itu sangat banyak sekali. Ada regulasi dari Kementan, pertambangan, KLHK. Sehingga tidak ada kepastian hukum untuk hak kepemilikan tanah," jelas Junimart.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu meminta Menteri AHY untuk menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Jokowi.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Percepat Proses Pengadaan Lahan Relokasi Korban Erupsi Gunung Ruang
"Saya sudah minta ini kepada Menteri ATR/BPN. Supaya menyampaikan dalam ratas dengan Pak Presiden segera mungkin membenahi ini. Supaya kepastian hukum tentang tumpang tindih tanah ini bisa terwujud," katanya.