Kusnadi Staf Hasto PDIP Trauma, Pilih Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim daripada Diperiksa KPK
Staf Hasto, Kusnadi datangi Bareskrim Kamis (13/6) membuat laporan terkait tindakan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo daripada hadiri pemeriksaan KPK.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
Rossa melakukan hal diduga aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikutan disita.
Tindakan itu berawal saat Hasto pada Senin ini sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di Gedung KPK. Tiba-tiba, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK. Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama staf lainnya.
Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto.
Namun ketika naik, Kusnadi tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.
Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu. Aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.
"Di sini kami keberatan karena apa, Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk Saudara Mas Hasto Kristiyanto. Kok, tiba-tiba Saudara Kusnadi ini mohon maaf kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," kata Ronny Talapessy.
Buru Rahasia Partai
PDI Perjuangan (PDIP) menyebut dokumen penting yang disita penyidik KPK tidak ada korelasinya dengan buronan Harun Masiku.
Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing mengatakan untuk itu penyitaan dokumen yang berisi arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri soal Pilkada Serentak itu bukan milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Kita mau melaporkan penyidik KPK itu bahwa dia telah menyita berkas dokumen penting terkait perintah arahan petunjuk dari ketua umum yang harus dilaksanakan oleh ranting DPC, DPD dan DPP terkait untuk melaksanakan pilkada serentak di seluruh Indonesia," kata Johannes Tobing.
Dia mengatakan akan sangat berbahaya jika dokumen penting tersebut tidak dikembalikan ke partai.
"Dokumen-dokumen penting itu bukan miliknya pak Hasto, itu milik partai. Jadi ini tentu sangat serius jadi ini sangat berbahaya kalau ya tidak segera mengembalikan itu, ya kan karna kenapa bahwa ini tidak ada korelasi tidak ada urusan dengan perkaranya Harun Masiku," ucapnya.
Sehingga, Johannes menyebut pihaknya melakukan upaya hukum dengan melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri pada hari ini.
"Jadi ini secara sudah membabi buta ini melakukan pelanggaran terhadap pelanggaran SOP bahkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh si penyidik ini, ini yang membuat kita marah gitu lho," tuturnya.
KPK Beri Pemdampingan Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan hukum untuk para penyidik KPK yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu.
Ketiga orang tersebut yakni Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.
Pelaporan ini dilakukan imbas ketiga penyidik itu menyita ponsel dan buku catatan agenda miliki Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Biro Hukum KPK yang mendampingi tiga orang penyidik KPK.
"Dilaporkan ke Dewas kan? Kita memang ada Biro Hukum, selalu mendampingi bila memang ada itu," kata Nawawi, kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Program Studi Doktor Hukum Fakuktas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (13/6).
Namun demikian, Nawawi menyampaikan, ia belum mendengar mengenai tindak lanjut dari laporan ke Dewas KPK tersebut.
Nawawi kemudian menilai, pelaporan ke Dewas KPK merupakan hal yang sesuai dilakukan pihak Hasto Kristiyanto.
"Sah, sah aja. Memang itu ruangnya, melaporkan ke Dewas," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu, Senin (10/10/2024) malam.
Kabar itu disampaikan Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.
"(Kita laporkan) ke Dewas ini (mereka) malam ini," kata Ronny Talapessy.
Baca juga: KPK Tegaskan Tangkap Harun Masiku Bukan Sesumbar, Tim Pergi ke Malaysia dan Filipina
Dijelaskan Ronny, jumlah ponsel yang disita total tiga unit.
Dua di antaranya ponsel milik Hasto Kritiyanto, sedangkan satu ponsel milik stafnya, Kusnadi.
Tak hanya itu, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.
Ronny menerangkan, kliennya mengaku keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut.
Sebab, jelas Ronny, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.
"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.
Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan melanggar Pasal 39 KUHAP. (Tribun Network/ Yuda).