Polda Jateng Obok-obok Kampung Bandit Sukolilo, Trangkil dan Tambakromo Pati, Ini Hasilnya
Polda Jateng mengangkut 6 mobil dan 23 sepeda motor bodong dalam razia di tiga kecamatan sarang bandit di Pati, Jawa Tengah.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah turun tangan menangani kasus penganiayaan berat terhadap bos rental mobil asal Jakarta, Burhanis (52) hingga tewas saat mengambil mobil rentalnya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, Kamis, 6 Juni 2024.
Sepekan setelah peristiwa tersebut, atau Kamis, 13 Juni 2024 kemarin, Polda Jateng menurunkan puluhan personil untuk melakukan razia yang difokuskan ke kampung bandit di tiga kecamatan di Pati yang selama ini diduga jadi sarang penyembunyian mobil dan motor bodong oleh sindikat penggelapan kendaraan rental dan leasing.
Tiga kecamatan tersebut adalah Sukolilo, Trangkil dan Tambakromo. Dari sana, polisi mengangkut puluhan sepeda motor dan beberapa mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora membenarkan ada operasi gabungan yang melibatkan Polda, Polres dan Polsek setempat.
Pihaknya menurunkan puluhan personel terlibat dalam operasi itu untuk mencari kendaraan bodong. "Kami sita enam mobil dan 23 motor dalam operasi ini," kata dia saat dihubungi Tribunnews.
Polisi juga menangkap 3 orang yang diduga terlibat dalam praktik penggelapan dan penadahan.
"Selain kendaraan, kami mengamankan tiga orang. Jika misalnya terbukti peran mereka nanti akan kami naikan jadi tersangka," ujarnya.
Kejar 4 DPO Penganiayan Bos Rental Burhanis
Dalam operasi di tiga kecamatan di Pati, Polda Jateng juga untuk mengejar para pelaku pembunuhan Burhanis.
Ada empat orang lainnya sedang diburu dengan status masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi menangkap beberapa tersangka pelaku penganiayaan Burhanis.
Satu diantara yang sudah ditangkap adalah Aris Gunawan, warga Sumbersoko yang terakhir membawa mobil Honda Mobilio milik almarhum Burhanis yang direntalkan lalu digelapkan sindikat pelaku.
Aris Gunawan ikut terlibat menganiaya Burhanis hingga sekarat. Diantaranya melindas tubuh korban dengan sepeda motor.
"Kami masih memburu empat orang tersangka misal tidak menyerahkan diri kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Johanson Ronald Simamora.
Burhanis, pemilik Rental Mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, tewas dikeroyok sindikat penggelap mobil rental.
Peristiwa itu terjadi saat dia bersama 3 rekannya dari Jakarta berupaya mengambil mobil rental yang digelapkan pelaku di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Kamis (6/6/2024).
Burhanis mengajak serta 3 rekannya dari Jakarta mengendarai Daihatsu Sigra,
Dengan menggunakan kunci cadangan, Burhanis mengambil Mobilio warna putih yang terparkir di depan rumah salah satu warga.
Tiga orang rekan Burhanis juga dikeroyok dan saat ini dirawat di RSUD Soewondo Pati. Sementara Burhanis meninggal malam harinya saat dirawat di RSUD Kayen, Pati, usai mengalami pengeroyokan berat.
Mobil Daihatsu Sigra yang mereka kendarai dari Jakarta ke Pati juga jadi sasaran amuk massa dan dibakar.
Baca juga: Ini Peran Aris Gunawan, Tersangka Kunci Pembantaian Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Hingga Tewas
Tersangka kasus pengeroyokan Burhanis (52) dan tiga rekannya kini bertambah satu orang. Sehingga, total ada empat tersangka yang sudah ditahan oleh Polresta Pati.
Keempat tersangka ini terlibat dalam penganiayaan terhadap Burhanis dan ketiga orang rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Kamis (6/6/2024).
Tersangka keempat yang ditangkap polisi adalah M (37), warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, M ditangkap pada Senin (10/6/2024).
Baca juga: Bos Rental Mobil Korban Amuk Massa Warga Sumbersoko Pati Dikenal Dermawan, Dimakamkan di Pesantren
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," kata dia, Selasa (11/6/2024).
Alfan menuturkan, selain membekuk M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.
Saat berita ini ditulis, Satreskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka.
Pertama, EN (51) yang berperan mengejar dan mengadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.
Dia juga mendorong, memukul, dan menginjak Burhanis.
Kedua, BC (37) yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis. Dia juga memukul dan menginjak Burhanis.
EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024).
Tersangka ketiga, AG (Aris Gunawan, 34) berperan memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH, menggunakan helm.
Aris Gunawan ditangkap pada Sabtu (8/6/2024). Tersangka keempat, M (37), yang berperan menendang SH. Dia ditangkap Senin (10/6/2024).
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."
"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandas Alfan.
Razia Mobil dan Motor Pakai Surat Bodong
Pasca tindak penganiayaan ini, personel gabungan Satuan Fungsi Polresta Pati menggelar patroli multisasaran dengan target prioritas kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan surat-surat atau kendaraan bodong, Senin (10/6/2024) malam.
Patroli digelar di seluruh wilayah Kabupaten Pati.
Kabag Ops AKBP Sugino menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
"Sehingga masyarakat merasa terayomi, terlindungi. Ini juga merupakan upaya preventif sehingga dapat meminimalkan terjadinya tindak kejahatan dan kriminalitas melalui pelaksanaan razia multisasaran dengan sasaran prioritas kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat," jelas dia.
Kegiatan didahului apel di halaman depan Polresta Pati.
Sasaran lokasi kegiatan antara lain di Jalan Pati-Kudus di depan Plaza Pragolo Pati, Jalan Pati-Gabus, dan Jalan Pati-Tayu.
Sugino menegaskan, untuk pukul 20.00 WIB, dilakukan pelaksanaan kegiatan razia skala besar dengan sasaran kendaraan bermotor tanpa surat-surat atau bodong.
Sedangkan patroli multisasaran dilaksanakan pukul 23.00 WIB.
"Kepada personel, dalam melaksanakan penugasan agar bersikap sopan, santun, dan humanis serta melaksanakan tugas dengan buddy system," tandas dia.
Laporan reporter Mazka Hauzan Naufal dan Iwan Arifianto/Tribun Jateng/Tribun Muria