Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Usulkan Ada UU dan Badan Khusus Urusi Reforma Agraria

Menurutnya selama ini dalam praktik pertahanan tidak ada ahli yang betul-betul paham pertanahan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi II DPR Usulkan Ada UU dan Badan Khusus Urusi Reforma Agraria
Ist
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang usulkan ada Undang-Undang hingga badan khusus fokus urusi reforma agraria di Tanah Air.

Hal itu dikatakan Junimart karena selama itu tak ada UU hingga badan khusus yang fokus mengurusi hal tersebut.

"Reforma agraria ini rumah besar dan sampai saat ini tidak Undang-Undang yang ada hanya PP. Maka dari itu saya minta Undang-Undang khusus tentang reforma agraria dan UU Ini dieksekusi oleh suatu badan," kata Junimart kepada Tribunnews.com di Bali, Jum'at (14/6/2024) petang.

"Jadi ada satu badan khusus yang mengurusi reforma agraria supaya dia bisa konsentrasi dan fokus. Tujuan dari reforma agraria itu adalah pembenahan, penataan tentang bidang-bidang tanah untuk diserahkan ke masyarakat," jelasnya.

Menurutnya selama ini dalam praktik pertahanan tidak ada ahli yang betul-betul paham pertanahan.

"Menurut saya saksi ahli itu harus betul-betul paham soal tanah dan paham teori dan praktik pertahanan," kata Junimart.

Berita Rekomendasi

Oleh karena dikatakannya, dalam rapat-rapat di Komisi II dirinya meminta Menteri ATR (Dari Hadi Tjahjanto, Sofyan Djalil hingga AHY) membuat satu diklat. Dalam rangka melahirkan orang-orang yang bisa menjadi saksi ahli.

"Dan saksi ahli itu harus didasari oleh sertifikat yang terbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Tentunya itu membuat terang benderang (Dalam sengketa pertanahan di pengadilan) karena dia saksi ahli," tegasnya.

Terakhir ia berharap setiap tingkat pemeriksaan kepolisian hingga kejaksaan. Ada orang-orang BPN yang sudah purna tugas yang bersifat ad hoc bisa membantu untuk membuat jelas suatu perkara.

"Ini paling pokok, karena dalam tingkat penyelidikan itu kadang-kadang ada benturan kepentingan. Bagaimana mungkin penyidik yang tak paham pertanahan tetapi memeriksa pertanahan," kata Junimart.

"Dan yang diperiksa paham pertanahan, ini kan aneh-aneh kalau begini," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas