Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhadjir soal Korban Judi Online Bisa Terima Bansos, Tegaskan Baru Usulan Pribadi: Belum Dibahas

Muhadjir Effendy mengatakan, wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online baru sebatas usulan pribadinya. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Muhadjir soal Korban Judi Online Bisa Terima Bansos, Tegaskan Baru Usulan Pribadi: Belum Dibahas
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menko PMK) Muhadjir Effendy - Muhadjir Effendy mengatakan, wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online baru sebatas usulan pribadinya.  

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online baru sebatas usulan pribadinya. 

Ia menegaskan bahwa usulan tersebut belum dibahas lebih lanjut. 

"Belum (dibahas bersama-sama). Itu baru usulan saya," ujar Muhadjir, Jumat (14/6/2024), dikutip dari Kompas.com. 

Muhadjir juga mengatakan, tak semua korban judi online bisa masuk ke daftar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan menerima bansos dari pemerintah. 

Ia menegaskan bahwa mereka yang bisa menerima bansos harus tetap memenuhi kriteria. 

"Memang tidak serta merta. Biar jadi korban, tetapi tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, misalnya keluarga itu masih tetap kaya, ya tidak,” kata Muhadjir.

Meski demikian, Muhadjir menegaskan bahwa mereka para pelaku judi online tetap harus ditindak. 

Berita Rekomendasi

Sementara itu, bagi keluarga korban yang menjadi jatuh miskin menurutnya perlu diberi bantuan. 

"Yang terlibat judi tetap harus ditindak. (Sedangkan) keluarganya yang jadi korban, yang miskin dan yang jatuh miskin harus diberi bantuan,” ujar dia.

Sebelumnya, Muhadjir mengusulkan ke kementerian sosial (kemensos) agar korban judi online bisa masuk ke dalam DTKS untuk menerima bantuan sosial (bansos).

Muhadjir mengatakan, pihaknya juga merekomendasikan agar Kemensos membina korban judi online yang mengalami gangguan psikososial. 

Baca juga: Tugas dan Susunan Satgas Pemberantasan Judi Online di Keppres Nomor 21 Tahun 2024

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos." 

"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Muhadjir: Masyarakat Miskin Tanggung Jawab Pemerintah 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas