MUI Tolak Usulan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Khawatir Tak Tepat Sasaran
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak sepakat dengan wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak sepakat dengan wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online.
Ada beberapa kekhawatiran dengan wacana ini.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan, uang bansos yang diberikan bisa saja justru akan digunakan lagi untuk berjudi.
"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Niam di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Niam menilai, tak ada istilah korban dalam perjudian.
Menurutnya, penyakit berjudi adalah kesadaran atau pilihan hidup si pelaku.
Meski demikian, ia tak menampik bahwa banyak orang yang berjudi pada akhirnya ekonominya terpuruk atau jatuh miskin.
Dalam pandangannya, hal ini tentu berbeda dengan pinjaman online (pinjol) yang saat ini juga marak di masyarakat.
Mereka yang melakukan pinjol bisa saja menjadi korban penipuan akibat kenakalan atau kecurangan dari penyedia layanan.
"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan," katanya.
Niam khawatir jika nantinya wacana ini direalisasikan berujung salah sasaran.
Baca juga: Tugas dan Susunan Satgas Pemberantasan Judi Online di Keppres Nomor 21 Tahun 2024
"Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki."
"Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu enggak tepat sasaran," ucap Niam.
Di sisi lain, MUI mengapresiasi upaya pemerintah memberantas judi online.
Salah satunya dengan membentuk Satgas Judi Online.
"Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya."
"MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan ke kementerian sosial (kemensos) agar korban judi online bisa masuk ke dalam DTKS untuk menerima bantuan sosial (bansos).
Muhadjir mengatakan, pihaknya juga merekomendasikan agar Kemensos membina korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos."
"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Muhadjir mengatakan, praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab terhadap masyarakat miskin.
"Ya termasuk banyak yang menjadi miskin, itu menjadi tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir.
Namun, Muhadjir menegaskan bahwa wacana ini baru usulan pribadinya.
Usulan tersebut, kata Muhadjir, belum dibahas lebih lanjut di pemerintahan.
"Belum (dibahas bersama-sama). Itu baru usulan saya," ujar Muhadjir, Jumat (14/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Muhadjir juga mengatakan, tak semua korban judi online bisa masuk ke daftar DTKS dan menerima bansos dari pemerintah.
Ia menegaskan bahwa mereka yang bisa menerima bansos harus tetap memenuhi kriteria.
"Memang tidak serta merta. Biar jadi korban, tetapi tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, misalnya keluarga itu masih tetap kaya, ya tidak,” kata Muhadjir.
Meski demikian, Muhadjir menegaskan bahwa mereka para pelaku judi online tetap harus ditindak.
Sementara itu, bagi keluarga korban yang menjadi jatuh miskin menurutnya perlu diberi bantuan.
"Yang terlibat judi tetap harus ditindak. (Sedangkan) keluarganya yang jadi korban, yang miskin dan yang jatuh miskin harus diberi bantuan,” ujar dia.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Gita Irawan) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.