Polisi Ungkap Kesulitan Berantas Judi Online: Bandar Berada di Luar Negeri
Polisi mengatakan Kendala memberantas praktik judi online karena bandar berada di luar negeri
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah gencar memberantas praktik judi online (judol) yang meresahkan masyarakat bahkan sampai aparatur keamanan yang terlibat di dalamnya.
Terkait ini, Polda Metro Jaya mengaku mendapatkan kendala dalam memberantas praktik judi online tersebut. Salah satunya sosok bandar yang berada di luar negeri.
"Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).
Baca juga: PPATK: Rp5 Triliun Uang Hasil Judi Online Dilarikan ke Thailand-Filipina
Meski begitu, Ade Safri mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap pada bandar di luar negeri tersebut.
"Oleh karena itu, tim penyidik selama ini bekerjasama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," ucapnya.
Di sisi lain, Ade Safri mengatakan sejauh ini pihaknya tetap melakukan penegakkan hukum kepada para pelaku judi online.
"Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024, 23 kasus. Total jumlah tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka," ungkapnya.
Selain itu, Ade menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan PPATK untuk men-takedown web dan memblokir rekening penampung praktik tersebut.
"Serta mengkampanyekan bahaya judi online melalui paltform media sosial Siber Polda Metro Jaya," jelasnya.
Baca juga: Terungkap, Ada Istri Kecanduan Judi Online hingga Menghabiskan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online, di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Dalam rapat tersebut pemerintah memutuskan membentuk Satgas berantas judi online yang akan dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjhajanto.
"Sesuai arahan pak Presiden akan dibentuk Satgas judi online dimana ketuanya adalah Pak Menko Polhukam, Ketua bidang pencegahannya Menkominfo dan Ketua Penindakannya adalah pak Kapolri," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi usai rapat.
Pembentukan Satgas tersebut, kata dia, tidak terlepas dari masih maraknya judi online di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.