Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Kesulitan Berantas Judi Online: Bandar Berada di Luar Negeri

Polisi mengatakan Kendala memberantas praktik judi online karena bandar berada di luar negeri

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Polisi Ungkap Kesulitan Berantas Judi Online: Bandar Berada di Luar Negeri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kendala dalam memberantas praktik judi online adalah bandar yang berada di luar negeri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah gencar memberantas praktik judi online (judol) yang meresahkan masyarakat bahkan sampai aparatur keamanan yang terlibat di dalamnya.

Terkait ini, Polda Metro Jaya mengaku mendapatkan kendala dalam memberantas praktik judi online tersebut. Salah satunya sosok bandar yang berada di luar negeri.

"Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

Baca juga: PPATK: Rp5 Triliun Uang Hasil Judi Online Dilarikan ke Thailand-Filipina

Meski begitu, Ade Safri mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap pada bandar di luar negeri tersebut.

"Oleh karena itu, tim penyidik selama ini bekerjasama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," ucapnya.

Di sisi lain, Ade Safri mengatakan sejauh ini pihaknya tetap melakukan penegakkan hukum kepada para pelaku judi online.

Berita Rekomendasi

"Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024, 23 kasus. Total jumlah tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka," ungkapnya.

Selain itu, Ade menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan PPATK untuk men-takedown web dan memblokir rekening penampung praktik tersebut.

"Serta mengkampanyekan bahaya judi online melalui paltform media sosial Siber Polda Metro Jaya," jelasnya.

Baca juga: Terungkap, Ada Istri Kecanduan Judi Online hingga Menghabiskan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online, di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).

Dalam rapat tersebut pemerintah memutuskan membentuk Satgas berantas judi online yang akan dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjhajanto.

"Sesuai arahan pak Presiden akan dibentuk Satgas judi online dimana ketuanya adalah Pak Menko Polhukam, Ketua bidang pencegahannya Menkominfo dan Ketua Penindakannya adalah pak Kapolri," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi usai rapat.

Pembentukan Satgas tersebut, kata dia, tidak terlepas dari masih maraknya judi online di Indonesia. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas