Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK: Rp5 Triliun Uang Hasil Judi Online Dilarikan ke Thailand-Filipina

Rp5 triliun uang hasil judi online dilarikan ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
zoom-in PPATK: Rp5 Triliun Uang Hasil Judi Online Dilarikan ke Thailand-Filipina
Freepik
Ilustrasi Judi Online - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan terdapat Rp5 triliun lebih uang hasil judi online dilarikan ke negara-negara Asia Tenggara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan terdapat Rp5 triliun lebih uang hasil judi online dilarikan ke negara-negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Asia Tenggara.

"Dari angka yang ini ternyata uang dari hasil judi online yang ada itu dilarikan ke luar negeri. Nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (15/6/2024).

Natsir mengatakan, uang hasil judi online itu dilarikan ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Baca juga: Beda Kata 3 Menteri soal Korban Judi Online Terima Bansos: Muhadjir-Risma Setuju, Airlangga Tolak

"Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN yah. Ada ke Thailand, Filipina, Kamboja," ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan. 

Natsir menyebut, dari laporan tersebut pihaknya menyampaikan hasil pemeriksaan atau analis kepada penyidik. 

Berita Rekomendasi

"Mekanismenya kita sudah tahu bagaimana pelaku kemudian dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu," ujarnya.

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi ) telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online).

Baca juga: Korban Judi Online Dapat Bansos, Risma: Sepanjang Dia Miskin, Dia Berhak

Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.

Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas