Terungkap, Ada Istri Kecanduan Judi Online hingga Menghabiskan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar
Ada sebuah perkara menarik dimana ditemukan istri kecanduan judi online dan menghabiskan uang hingga Rp 1 miliar lebih.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Efek buruk praktik judi online memang betul-betul mengkhawatirkan. Pengadilan Agama (PA) Cianjur, Jawa Barat menyebut ada ratusan pasangan suami-istri (pasutri) bercerai gara-gara kecanduan judi online.
Data dari Pengadilan Agama (PA) Cianjur mencatat sepanjang periode Januari hingga Juni 2024 ada 2.373 perkara masuk ke PA Cianjur.
Sebanyak 1.800 di antaranya merupakan perkara perceraian.
"Jumlah gugatan cerai dan talak jumlahnya cenderung sama, perbandingannya hampir 50-50. Total dua perkara itu tembus 1.800 kasus," ujar Humas PA Cianjur, Jawa Barat, Ahmad Rifani, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Panglima TNI Tak Segan Pecat Prajurit yang Terlibat Judi Online
Ahmad menjelaskan ada pergeseran penyebab atau latar belakang masalah perceraian di Cianjur.
Dari yang tadinya dipicu faktor ekonomi mulai soal nafkah dan kondisi ekonomi keluarga kini judi online mendominasi penyebabnya.
"Belakangan ada fenomena baru, banyak yang dipicu oleh judi online, baik suami ataupun istri," ujarnya.
Bahkan, lanjut Ahmad, ada sebuah perkara menarik dimana ditemukan istri kecanduan judi online dan menghabiskan uang hingga Rp 1 miliar lebih.
"Biasanya suami yang kecanduan (judi online) tapi ini ada istri, habiskan Rp 1 miliar. Memang tidak sekaligus tapi bertahap. Diberi modal habis, diberi modal habis, begitu seterusnya," kata Ahmad.
Imbasnya menurut Ahmad yang menjadi korban adalah anak-anak. Karena kondisi finansial keluarga menjadi kacau balau akibat kecanduan judi online.
"Apalagi bagi yang banyak memiliki keturunan," kata Ahmad.
Baca juga: Transaksi 3 Bulan Judi Online Lebih Besar Ketimbang Anggaran Pembangunan IKN selama 2 Tahun
Aktivitas Judi Online Rp 600 Triliun
Secara terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi dari aktivitas judi online mencapai Rp 600 triliun periode Januari-Maret 2024.
"Hingga saat ini, Q1 (Kuartal 1) 2024 sudah mencapai lebih dari Rp 600 triliun," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dia menyebut uang ratusan triliun hasil judi online tersebut dikirim ke sejumlah negara dengan nominal yang berbeda-beda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.