Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Ada Istri Kecanduan Judi Online hingga Menghabiskan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Ada sebuah perkara menarik dimana ditemukan istri kecanduan judi online dan menghabiskan uang hingga Rp 1 miliar lebih.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terungkap, Ada Istri Kecanduan Judi Online hingga Menghabiskan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pengadilan Agama Cianjur mencatat ada sebuah perkara menarik dimana ditemukan istri kecanduan judi online dan menghabiskan uang hingga Rp 1 miliar lebih. Foto Polisi menunjukkan barang bukti uang hasil kejahatan sindikat judi online yang dikelola satu keluarga di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024). 

"Ya ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua," ucapnya.

Meski trennya menurun setelah pemerintah mulai secara tegas memberantas aktivitas judi online.

Namun, transaksi yang besar selama kuartal 1 tetap berpotensi melonjaknya biaya transaksi.

"Kita melihat tren penurunan. Namun tetap diwaspadai pola-pola baru, karena demand yang besar, ada potensi naik melihat data Q1 2024. Saat ini dapat dikatakan telah berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat saat ini ini, apalagi dalam Satgas dibawah Pimpinan Menkopolhukam," ujarnya.

"Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi," sambungnya.

Baca juga: Usai Polisi, Giliran Oknum TNI yang Terjerat Judi Online, Nekat Tilap Uang Kesatuan Rp 876 Juta

Diberi Bansos

Sementara itu di tempat berbeda, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membuka wacana agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bantuan bisa diberikan jika korban judi online tersebut masuk kategori miskin.

Berita Rekomendasi

Selama ini, Risma mengungkapkan banyak pihak yang telah dibantu Kemensos, seperti bekas korban pelanggaran HAM berat, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga pengidap kusta.

"Ya dia sepanjang dia miskin dia berhak, judi online sepanjang dia miskin ya dia berhak. Pokoknya tidak dilarang oleh negara ya saya siap. Pokoknya miskin," ujar Risma di Pandeglang, Banten.

Sebanyak 11 tersangka kasus judi online yang berhasil ditangkap di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten diperlihatkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Sebanyak 11 tersangka kasus judi online yang berhasil ditangkap di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten diperlihatkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/4/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Risma menegaskan bahwa korban judi online tersebut harus sudah terdata, sehingga dapat dimasukkan ke DTKS.

Menurutnya, para korban judi online tidak bisa dimasukkan ke DTKS jika tidak terdata.

Mantan Wali Kota Surabaya ini menyontohkan bantuan yang diberikan kepada para PMI yang menjadi korban TPPO di Malaysia.

"Ya harus ada datanya. Kalau enggak ada datanya kan enggak bisa," tutur Risma.

"Seperti TPPO kami punya, jadi kami kemarin pekerja imigran itu ada 290 berapa yang dikeluarkan dari tahanan Malaysia. Itu ya kita bantu, kita tangani. Tapi kan ada datanya," ucap Risma.

Perangi Judi Online

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas