Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Balasan Menohok PDIP ke KPK Buntut Sita Barang Hasto, Sebut Jadi Cermin Buruk Penegakan Hukum

KPK menyita barang milik Hasto Kristiyanto saat diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku, PDIP tak terima dan Sebut KPK jadi cerminan buruk.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 4 Balasan Menohok PDIP ke KPK Buntut Sita Barang Hasto, Sebut Jadi Cermin Buruk Penegakan Hukum
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pengacara senior Maqdir Ismail mengatakan, penggeledahan terhadap staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah cerminan buruk penegakan hukum di Indonesia. - KPK menyita barang milik Hasto Kristiyanto saat diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku, PDIP tak terima dan Sebut KPK jadi cerminan buruk. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Padahal, posisi Hasto saat itu sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, pada Senin (10/6/2024).

Diketahui, barang-barang yang disita KPK dari Hasto adalah dua ponsel dan catatan serta agenda milik Sekjen PDIP tersebut.

Selain itu, KPK juga menyita ponsel milik staf Hasto bernama Kusnadi.

Hasto yang mendapat perlakuan itu pun mengaku keberatan, karena statusnya masih sebagai saksi.

Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Hasto menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas tindakan penyidik KPK tersebut.

Sebelumnya, kubu Hasto juga telah melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK.

BERITA REKOMENDASI

Selain dilaporkan ke Dewas, ketiga penyidik bernama Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief juga dilaporkan ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Atas dasar penyitaan tersebut, PDIP menuding KPK telah melakukan kesalahan karena menyita barang milik Hasto.

PDIP Singgung Moral Penyidik KPK

Politikus PDIP sekaligus advokat senior, Maqdir Ismail lantas menyinggung moral penyidik KPK karena melakukan penyitaan itu.

Sebab, proses penyitaan itu diangap tidak sesuai aturan main dalam ketentuan acara pidana.

Baca juga: Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Oegroseno Tuding Penyidik KPK Lakukan Pencurian dengan Kekerasan

Terlebih lagi, Hasto maupun Kusnadi bukan orang yang tengah tertangkap tangan melakukan kejahatan.

"Kalau tertangkap tangan orang melakukan kejahatan, boleh disita seperti itu. Tetapi seharusnya, kalau pun mereka menganggap ini dalam keadaan yang mendesak, paling tidak kan mesti bicaranya yang benar," ujarnya, saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

"Tidak dengan mengatakan, dipanggil oleh Pak Hasto, padahal sebenarnya tidak. Ini saja ini soal moral," sambung dia.

PIDP: Kalau KPK Gentle, Kembalikan Apa yang Diambil

Halaman
123

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas