DKPP Bakal Segera Gelar Sidang Putusan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU RI Terhadap Bawahannya
DKPP bakal segera menggelar agenda sidang pembacaan putusan atas dugaan tindak asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal segera menggelar agenda sidang pembacaan putusan atas dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN) selaku bawahannya.
Adapun sidang sebelumnya telah digelar sebanyak dua kali di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Dalam prosesnya, sidang berlangsung tertutup.
"Agenda sidang berikutnya direncanakan adalah sidang pembacaan putusan. Jika jadwal sudah ditetapkan nanti DKPP akan menyampaikannya," kata Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Minggu (16/6/2024).
Sebelumnya, usai sidang kedua pada Kamis (6/6/2024) lalu, Raka menegaskan tanggal pembacaan putusan dapat ditetapkan secepatnya mengingat saat ini DKPP juga tengah menjalani banyak sidang kode etik penyelenggara pemilu.
Baca juga: DKPP Jatuhi Satu Anggota Bawaslu RI Sanksi Peringatan Keras Terakhir
"Semoga bisa secepatnya mengingat saat ini sangat banyak perkara yang sedang ditangani DKPP," ujarnya beberapa waktu lalu.
"Intinya dalam hal mengenai tenggat waktu pembacaan putusan DKPP berpedoman pada ketentuan yang berlaku," sambung Raka.
Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung. Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Baca juga: DKPP Lantik 21 TPD PAW Dari 10 Provinsi, Terdiri Dari Unsur KPU dan Masyarakat
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.