Kominfo Bakal Blokir X, Netizen Bikin Petisi Penolakan, Sudah Ditandatangani 12 Ribu Orang
Netizen membuat petisi penolakan terkait rencana Kominfo untuk memblokir X. Sudah ada 12 ribu orang yang menandatangani petisi tersebut.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Namun, aturan baru tersebut bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait pornografi.
"Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (16/6/2024).
Semuel menilai aturan dari X itu merupakan wujud kebebasan berbicara tanpa batas yang dianggap olehnya tidak sesuai dengan Indonesia.
"Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga," ujarnya.
Semuel menyatakan tidak mempermasalahkan jika prinsip itu diterapkan di luar Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Mau Blokir Platform X dan Telegram, Buntut Maraknya Konten Pornografi hingga Judi Online
Namun, ia menekankan harus ada pembatasan bagi pengguna di wilayah Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.
"Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara yurisdiksinya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal," pungkasnya.
Selain konten pornografi, Semuel juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online.
Pihak yang turut mempromosikan judi online akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya.
"Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu," jelas Semuel.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)