Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kominfo Bakal Blokir X, Netizen Bikin Petisi Penolakan, Sudah Ditandatangani 12 Ribu Orang

Netizen membuat petisi penolakan terkait rencana Kominfo untuk memblokir X. Sudah ada 12 ribu orang yang menandatangani petisi tersebut.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kominfo Bakal Blokir X, Netizen Bikin Petisi Penolakan, Sudah Ditandatangani 12 Ribu Orang
change.org
Petisi penolakan terhadap niat Kominfo untuk memblokir X karena maraknya konten pornografi dibuat oleh warga net pada Sabtu (15/6/2024). Hingga Minggu (16/6/2024), petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 12 ribu orang. 

Namun, aturan baru tersebut bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait pornografi.

"Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (16/6/2024).

Semuel menilai aturan dari X itu merupakan wujud kebebasan berbicara tanpa batas yang dianggap olehnya tidak sesuai dengan Indonesia.

"Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga," ujarnya.

Semuel menyatakan tidak mempermasalahkan jika prinsip itu diterapkan di luar Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Mau Blokir Platform X dan Telegram, Buntut Maraknya Konten Pornografi hingga Judi Online

Namun, ia menekankan harus ada pembatasan bagi pengguna di wilayah Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.

"Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara yurisdiksinya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Selain konten pornografi, Semuel juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online.

Pihak yang turut mempromosikan judi online akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya.

"Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu," jelas Semuel.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas