Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ada Kasus TPPU, SYL Takut Tua dan Kurus di Penjara, KPK Minta Eks Mentan Bersabar

KPK minta SYL bersabar soal sidang TPPU karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti, ini merespons permintaan SYL agar sidang TPPU disegerakan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Masih Ada Kasus TPPU, SYL Takut Tua dan Kurus di Penjara, KPK Minta Eks Mentan Bersabar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK minta SYL bersabar soal sidang TPPU karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti, ini merespons permintaan SYL agar sidang TPPU disegerakan, dia takut tua dan kurus di penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) awal Juni 2024 meminta persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipercepat.

Bukan tanpa alasan, SYL merasa usianya sudah semakin tua dan bisa berpengaruh ke jalannya persidangan.

"Izin Yang Mulia umur saya 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau tidak ditunda, saya makin kurus ini," ucap SYL kepada Hakim.

Diketahui saat ini SYL disidang untuk dua perkara, pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sementara satu kasus lagi, TPPU masih berproses di KPK.

Setelah dua pekan lagi akhirnya permintaan SYL dijawab KPK.

KPK meminta SYL bersabar soal sidang TPPU, pasalnya saat ini penyidik masih sibuk mengumpulkan barang bukti.

KPK Jawab Permohonan SYL Minta Sidang TPPU Dipercepat karena Sudah 70 Tahun

BERITA REKOMENDASI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab keinginan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang meminta persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipercepat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya sedang berupaya merampungkan penyidikan terkait TPPU SYL.

Salah satu caranya yaitu dengan melengkapi pemenuhan alat bukti.

"Untuk TPPU SYL kami berupaya untuk bisa diselesaikan secepat mungkin. Tentunya itu berdasarkan kebutuhan dari penyidikan," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

Baca juga: Kubu SYL Minta Bos Perusahaan Pakaian Dalam Hanan Supangkat Bersaksi di Persidangan

Kapan terlengkapinya bukti-bukti SYL melakukan pencucian uang, kata Tessa, belum bisa dipastikan.

Jika dinyatakan sudah mencukupi, tidak ada alasan bagi KPK untuk membawa kasus TPPU politikus Partai Nasdem itu ke persidangan.

"Apabila alat buktinya sudah tercukupi semua, tidak ada alasan untuk tidak disegerakan berkas perkaranya ke penuntutan," tandas Tessa.

TPPU SYL Rp 60 Miliar

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa sejauh ini dugaan TPPU yang dilakukan SYL jumlahnya berkisar Rp60 miliar.

Nominal itu dipastikan akan terus bertambah.

"Terakhir kan kami selalu sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset rumah-rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih kan Rp60-an miliar. Tentu ini berkembang, ini berkembang terus," kata Ali kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Berdasarkan catatan Tribunnews.com, sejumlah aset milik SYL dan keluarga yang disita yaitu, satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD kelir hitam, Mercedes Benz Sprinter warna putih, Suzuki New Jimny, Honda X-ADV 750 CC, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Toyota Innova Venturer.

Kemudian, rumah yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel. Rumah itu bernilai Rp4,5 miliar.

Selanjutnya, rumah SYL yang berlokasi di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Tim penyidik juga menyita dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di rumah adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo.

SYL Minta Sidang TPPU Dipercepat: Umur Saya 70 Tahun, Makin Kurus

SYL sebelumnya meminta majelis hakim supaya perkara dugaan pencucian uang dirinya segera disidangkan.

SYL beralasan dirinya tak lagi muda dan memasuki usia senja.

"Izin, Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda. Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak," ucap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

Kolase foto terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kolase foto terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Kolase Tribunnews/istimewa)

Respons Hakim

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memberikan jawaban.

Kata Hakim Pontoh, pihaknya bersifat pasif dan tak punya hak memerintahkan jaksa untuk mempercepat sidang perkara TPPU tersebut.

Dia menyerahkan permohonan dan proses penyidikan serta penuntutan perkara TPPU SYL ke jaksa KPK.

"Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya. Kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca dari berita-berita aja, lagi diproses sekarang ya. Iya seperti itu?" tanya hakim ke jaksa.

"Tadi kan saudara sudah dengar permohonannya. Kami tidak menindaklanjuti itu, itu adalah hak saudara begitu ya, Pak. Dan mungkin teman-teman wartawan mungkin jadi pemberitaan, ya kan, jadi saya lemparkan bahwa ini bukan hak majelis untuk memerintah saudara secepat mungkin untuk diajukan ke persidangan. Seperti itu," imbuh hakim.

SYL Terseret Kasus Pemerasan, Gratifikasi dan TPPU

Sebagai informasi, SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU.

Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.

Dalam perkara asalnya, SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL Ngaku Kini Nama Baiknya Hancur Karena Kasus Korupsi, Beberkan Jasanya Bagi Negara

Syahrul Yasin Limpo (SYL) membeberkan jasa dan konstribusinya bagi negara selama menjabat Menteri Pertanian RI.

SYL klaim mampu memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 2.400 triliun tiap tahun sejak menjabat menteri.

SYL menyampaikan itu dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Saya berkontribusi kepada negara ini Rp 2.400 triliun, Bapak, setiap tahun. Dan itu saya jadi menterinya, di atas Rp 2.000 triliun. Jadi nggak mungkin main-main seperti ini, bapak, maafkan saya,” kata SYL.

Baca juga: Istri SYL Kembali Disebut di Sidang Kali ini Soal Jatah Uang Bulanan, Ada Kuitansi Operasional

Politisi Partai Nasdem ini mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengakui hal itu.

Selain itu, SYL juga menyebut keberhasilan Kementerian Pertanian (Kementan) di bidang ekspor dan impor.

“Dan ini pernyataan dari Presiden pada 14 Agustus 2023 tentang pernyataan ini. Untuk impor dan ekspor saya naik Rp275,15 triliun,” ucap dia.

Namanya Hancur

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, SYL mengaku namanya hancur karena terjerat kasus korupsi ini sehingga ia menyinggung kontribusinya kepada negara.

“Maaf, saya perlu sampaikan ini karena saya di media hancur, Pak. Saya siap dengan segalanya, mohon. Saya ini pegawai negeri dari rendah, tidak pernah ada saya punya job lain selain ASN,” ungkap mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini.

Minta Blokir Rekeningnya Dibuka

Pada kesempatan itu, SYL juga meminta agar blokir rekeningnya dibuka.

Tak hanya rekening pribadi, eks Mentan SYL juga meminta agar blokir rekening istrinya, Ayun Sri Harahap dibuka.

"Tidak pernah saya ada job lain selain ASN. Oleh karena itu saya minta rekening saya atau istri dibuka karena banyak saya tidak bisa bayar. Mohon dipertimbangkan kemanusiaan khusus hidup kami khusus membayar. Tolong dipertimbangkan untuk dibuka," ujar SYL yang duduk di kursi terdakwa.

Hakim Ketua pun meminta agar SYL mengajukan permohonan itu dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Nantinya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

"Nanti ada giliran saudara ya. Tolong ajukan di nota pembelaan beserta bukti-bukti. Silakan ajukan tapi ini sidang masih berlangsung," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Baca juga: Ahli Pidana Jadi Saksi Meringankan di Sidang SYL: Atasan Tak Bisa Dijerat karena Tindakan Bawahannya

Tim penasihat hukum SYL kemudian menegaskan bahwa maksud rekening yang diminta buka blokir yakni rekening terkait gaji SYL.

Alasannya, rekening gaji tersebut merupakan sumber pemenuhan kebutuhan SYL dan keluarga yang diklaim tidak ada keterkaitan dengan perkara.

Namun Majelis Hakim tetap pada pendiriannya, yakni meminta SYL dan tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan tersebut dalam pleidoi.

"Maksud kami, Yang Mulia, ini rekening yang untuk kebutuhan hidup Syahrul Yasin Limpo dan keluarga karena ini tabungan khusus untuk gaji yang tidak ada kaitan dengan apa yang dituduhkan tapi untuk kebutuhan hidup saja," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di persidangan yang sama.

"Nanti kami pertimbangkan mana yang perlu disita dan mana yang tidak, sesuai bukti yang ada. Jadi butuh kesabran saudara untuk mengikuti proses persidangan, ya seperti inilah persidangan Tipikor ya," kata Hakim Pontoh. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas