Pengacara Klaim Bukti dari Polisi Lemah, tapi Terus Mencari Celah Jadikan Pegi Tersangka
Tim Kuasa Hukum meyakini polisi tidak mempunyai bukti kuat untuk menyalahkan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tapi terus mencari celah.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
1 September 2016, Pegi juga menulis keluhan seperti ini, "Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah"
Status ini dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki pada tanggal 27 Agustus 2016.
Bukti-bukti status Facebook Pegi itulah yang diklaim kuasa hukum dapat menjadi bukti kuat, klien mereka bukan pelaku sebenarnya.
Kemudian, bukti-bukti yang ada itu akan dibawa ke sidang praperadilan pada 24 Juni mendatang.
"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya," ungkap Sugianti saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti lemah," katanya.
Namun, pada BAP tambahan yang digelar oleh penyidik pada Rabu (12/6/2024), justru status Facebook Pegi pada 2015 lah yang ditunjukkan oleh kepolisian.
Menurut Sugianti, keterangan dalam BAP itu tidak relevan, sebab kejadian pembunuhan Vina terjadi pada 2016.
"Tapi isi status Facebook Pegi ini tidak ditunjukkan oleh penyidik, kenapa yang ditunjukkan itu hanya di tahun 2015 dan itu korelasinya jauh banget."
"Padahal itu pun kebanyakan obrolan anak muda, kalau anak muda kan banyak yang bahasa kasar," jelasnya.
Sugianti pun mengklaim, Pegi diarahkan agar mengakui bahwa dia seolah-olah memang benar merupakan pelaku pembunuhan Vina.
Pasalnya, polisi juga tidak menunjukkan bukti status Facebook yang bisa meringankan Pegi tersebut.
"Kemudian Pegi ini diarahkan seolah-olah bahwa Pegi ini benar pelaku pembunuh Vina dan Eki," ujarnya.
Masa Penahanan Pegi Diperpanjang
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, masa penahanan Pegi diperpanjang.