Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Tindakan Penyidik KPK Terhadap Hasto PDIP dan Stafnya Ugal-ugalan

Ari Nurcahyo menduga penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi oleh penyidik KPK menyalahi prosedur.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Sebut Tindakan Penyidik KPK Terhadap Hasto PDIP dan Stafnya Ugal-ugalan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Selain itu, jika dikaitkan dengan kasus Harun Masiku, sudah lama sekali dan sudah ada yang selesai menjalani hukuman dan banyak dibuktikan dipersidangan.

"Memang Harun Masiku masih DPO, tapi kenapa kemudian dikaitkan, disangkutkan dengan Pak Hasto. Dan Pak Hasto sendiri posisinya sudah clear tentunya, kalau memang ada masalah itu kan tentu 4 tahun yang lalu dalam proses persidangan semua kan terungkap," jelas dia.

Selain itu, apa yang disuarakan Hasto menurutnya sama dengan masyarakat sipil, soal dugaan kecurangan Pemilu. Ari pun melihat kasus Harun Masiku bukanlah kasus besar yang merugikan negara seperti kasus lain.

"Kasus yang kecil aja kemudian dibesarkan-besarkan kemudian di amplifier untuk semacam memang membunuh karakter, pembunuhan karakter kepada Sekjen PDIP yang mungkin targetnya bukan Sekjen PDIP. Sekjen PDIP sebagai posisi sekjen, posisi kedua kunci di PDIP. Sebenarnya targetnya, target politiknya adalah PDI Perjuangan. Dan tidak bisa langsung mengincar Megawati. Itu mengincarnya adalah Hasto sebagai personifikasi pimpinan partai. Ini kan menggunakan proses hukum, cara-cara hukum untuk kemudian senjata politik menekan, membunuh lawan politik. Ini kan kejahatan politik," ungkap Ari.

Jika hal ini benar adanya, maka bisa saja membuat terror ke publik.

"Kalau ini berlangsung begini terus kan, kalau kita mengkritik pemerintah, berbeda dengan pemerintah, sekjen saja bisa diproses hukum, dicari kesalahannya. Bagaimana kalau teman-teman masyarakat sipil, akademisi, seniman, budayawan, itu kan tentu impact-nya bagi masyarakat kan menimbulkan teror publik," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas