Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Tindakan Penyidik KPK Terhadap Hasto PDIP dan Stafnya Ugal-ugalan

Ari Nurcahyo menduga penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi oleh penyidik KPK menyalahi prosedur.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Sebut Tindakan Penyidik KPK Terhadap Hasto PDIP dan Stafnya Ugal-ugalan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menduga penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi oleh penyidik KPK menyalahi prosedur.

Hal itu mengamini apa yang disampaikan Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang menuturkan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti bisa dijerat pidana dan diproses etik karena merampas ponsel dan dokumen PDI Perjuangan dari Hasto yang berstatus sebagai saksi.

"Memang yang diperiksa kan Pak Hasto sebagai sekjen dan itu pun sebagai saksi. Kemudian itu kan subjek hukumnya berbeda antara Pak Hasto dan Pak Kusnadi, asistennya. Ini kan jelas memang terjadi pelanggaran prosedur. Saya melihat ini tindakan penyidikan KPK sudah ugal-ugalan," kata Ari Nurcahyo saat dihubungi, Minggu (16/6/2024).

Menurut Ari, perampasan yang dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Hasto apalagi asistennya yang tak dipanggil sebagai saksi, jelas menambah masalah etik yang sudah menimpa baik pimpinannya bahkan pengawai di lembaga antirasuah itu.

Baca juga: Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Oegroseno Tuding Penyidik KPK Lakukan Pencurian dengan Kekerasan

"Jadi memang persoalan pelanggaran prosedur ini sudah masuk pada pelanggaran etik. Dan memang saya pikir pimpinan KPK perlu turun tangan, Dewas KPK perlu melakukan penyelidikan etik dan melakukan putusan etik atas ini," ucap Ari.

Selain itu, Ari juga memandang, penyitaan barang harus persetujuan Dewas KPK dan berstatus KPK, di mana Hasto pun masih sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

Sehingga, bukan hanya diduga adanya pelanggaran etik, tapi juga patut diduga ada tindakan kejahatan hukum.

"Dan yang menarik aja adalah tentu penyidik ini kan bukan bekerja atas inisiatif sendiri. Tentu dia sebagai tim ya, satu tentu perintah atasan," ungkap Ari.

Baca juga: PDIP: KPK Salahi Aturan Saat Sita HP Hasto dan Staf, Dewas Harus Turun Tangan

"Dia bagai penyidik dari instansi kepolisian tentu punya SOP. Ada SOP di kepolisian, ada undang-undangnya, ada juga kode etik di KPK, segala macam. Mengapa kemudian berani melakukan langkah-langkah yang kemudian ugal-ugalan gitu," jelasnya.

Sehingga, Ari melanjutkan, perlu dilakukan penyelidikan bukan hanya kepada penyidik KPK saja.

"Tapi kira-kira alur komando dari mana yang kemudian memerintahkan penyelidik yang namanya Pak Rossa ini kemudian melakukan tindakan ugal-ugalan hukum dengan melakukan penyelidikan perampasan atas HP dan tas," ungkap dia.

"Apalagi buku rahasia itu kan, buku catatan pribadi sekjen tentu itu top secret-nya lah hal-hal yang penting di partai. Itu kan bukan lagi private tapi private dan penting buat partai, rahasia partai di sana. Tentu ini adalah hal yang memungkinkan buat saya aroma politik yang sangat-sangat kencang," jelasnya.

Ari pun tak menyalahkan jika ada persepsi publik melihat adanya aroma politik. Pasalnya Hasto dipanggil KPK berurutan saat dirinya mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas