KY: Penyandang Disabilitas yang Berhadapan Dengan Hukum Harus Mendapat Perlakuan Khusus
Ketua Bidang SDM Komisi Yudisial (KY) RI Binziad Khadafi, mengatakan penegak hukum, termasuk Jaksa dan hakim, harus menyadari hal tersebut.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyandang disabilitas, selain rawan menjadi korban kekerasan, juga kerap kali mendapat diskriminasi ketika berhadapan dengan hukum.
Ketua Bidang SDM Komisi Yudisial (KY) RI Binziad Khadafi, mengatakan penegak hukum, termasuk Jaksa dan hakim, harus menyadari hal tersebut.
Ketua Bidang SDM Komisi Yudisial RI, di acara nonton bersama film “Tegar” di Cinema XXI Senayan City, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024), mengatakan bahwa kelompok difabel harus mendapat perlakuan khusus jika berhadapan dengan hukum. Baik dalam posisi sebagai korban, saksi maupun tersangka.
Baca juga: Komisi Nasional Disabilitas: Alat Bantu Dengar Terjangkau Dibutuhkan Anak-anak Indonesia
“Di kami, kerangka hukum beberapa sudah diratifikasi, sudah masuk menjadi undang-undang nasional, artinya beberapa pihak sudah terikat. Aturan-aturan itu menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum, baik saat menjadi saksi, korban atau bahkan tersangka. Ini ada perlakuan khusus. Semua pihak harus teredukasi termasuk hakim-hakim di Indonesia. Bagaimana kita memperlakukan dan bisa menggali keterangan yang optimal dari teman-teman disabilitas,” ujar Binziad Khadafi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa Komisi Yudisial, sudah melakukan sejumlah hal untuk menjamin hak hak kelompok difabel, salah satunya pembentukan prototipe pengadilan yang ramah disabilitas.
Di kota-kota besar saat ini, kriteria pemenuhan akses untuk disabilitas sudah mulai terpenuhi.
Acara nonton bersama itu, merupakan kerjasama PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk, berkolaborasi dengan PT Indika Energy Tbk, Yayasan Indika Untuk Indonesia (Indika Foundation), dan Hukum Online.
Acara tersebut juga dihadiri oleh pemain dan Kru Film Tegar, perwakilan BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Yudisial, Perusahaan Swasta serta Organisasi Penyandang Disabilitas.
Film Tegar mengangkat kisah seorang anak penyandang disabilitas bernama Tegar, yang tidak mendapatkan kasih sayang yang cukup dari orangtuanya.
Pemeran utama film Tegar, yakni M. Aldifi Tegarajasa, adalah penyandang tunadaksa.
Baca juga: Seleksi Mandiri Penyandang Disabilitas Universitas Brawijaya 2024 Dibuka, Ini Syaratnya
Wakil Direktur Legal & Corporate Affairs Kideco, Erlangga Gaffar, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menaikkan level inklusivitas di lingkungan perusahaan. Hal itu tidak hanya dilakukan dengan menyerap tenaga kerja dari kelompok yang termarginalkan, seperti kaum difabel.
“Dari sisi pihak swasta banyak yang ingin melangkah lebih lanjut dalam menaikan level inklusi lingkungan perusahaannya, namun terkadang ada hal hal yang harus kita pikirkan juga, tidak cukup hanya sampai menyerap tenaga kerja dari teman-teman disabilitas, tetapi bagaimana career path mereka ke depannya," kata Erlangga Gaffar.
Erlangga Gaffar lebih lanjut mengatakan, bahwa Kideco telah bekerjasama dengan forum disabilitas dan sekolah yang ada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Baca juga: Cerita Rahmat Petugas Haji Difabel Layani Tamu Allah Sepenuh Hati: Saya Mampu dan Tidak Merasa Cacat
Komitmen menurutnya akan terus dijalankan, dengan berkolaborasi dengan semua pihak.
Menurutnya, Kideco bersama-sama memperjuangkan hak teman-teman penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan yang setara.
“Tegar telah membuktikan bahwa keterbatasan fisik tidak dapat menghalanginya untuk dapat menjadi aktor yang hebat. Harapannya setelah acara ini kita semua bisa menjadi aktor perubahan untuk teman-teman disabilitas," kata Erlangga Gaffar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.