Nasib Iptu Rudiana di Pusaran Kasus Vina Cirebon: Dilaporkan ke Polisi, Terancam PTDH
Begini nasib Iptu Rudiana, ayah korban Eky dalam pusaran kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang turut menewaskan putranya.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih terus belanjut hingga saat ini.
Terbaru, tim Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada Senin (17/6/2024) ke Mapolres Cirebon Kota.
Ayah kandung Eky itu dilaporkan karena kesaksiannya soal kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam.
Adapun, Iptu Rudiana merupakan sosok yang pertama kali melaporkan kasus Vina ke polisi, sekaligus memberikan keterangan soal 11 orang tersangka.
Alasan pelaporan tersebut, kata Farhat, karena terdapat kejanggalan pada keterangan penyebab kematian Vina dan Eky yang disampaikan Iptu Rudiana.
Menurut Farhat, Iptu Rudiana seolah-olah mengetahui yang terjadi kepada Vina dan Eky, meskipun dia tak memiliki bukti kuat.
"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang."
"Kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," ujar Farhat, Selasa (18/6/2024).
Diketahui, kini polisi menetapkan hanya ada sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Padahal, awalnya terdapat 11 orang, tetapi sekarang jumlahnya berkurang.
Farhat meminta kepada polisi, agar seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang tengah menjalani masa tahanan bisa dibebaskan.
Baca juga: Iptu Rudiana Diperiksa Propam Polri Terkait Kasus Vina Cirebon, Lemkapi: Bentuk Transparansi
"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban (Iptu Rudiana)."
"Kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," jelas Farhat.
Dengan adanya pelaporan tersebut, Farhat berharap, Polres Cirebon bisa memprosesnya lebih lanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.