Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental yang Tewas di Sukolilo Pati Pakai Identitas Palsu
Terlapor diduga berinisial RP ternyata menggunakan identitas palsu saat menyewa mobil BH, bos rental mobil yang menjadi korban pengeroyokan di Pati.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan mobil Honda Mobilio milik BH, bos rental mobil yang tewas dikeroyok di daerah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Hasil penyelidikan sementara, terlapor diduga berinisial RP ternyata menggunakan identitas palsu saat menyewa mobil korban.
"Terlapor sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan karena diduga terlapor menggunakan identitas palsu," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Selasa (18/6/2024).
Saat itu, RP diketahui menyewa mobil BH selama dua bulan sejak November 2023 dengan harga Rp 6 juta per bulannya.
Namun, ketika masa penyewaan habis, RP yang baru bayar satu bulan tak kunjung mengembalikan mobil tersebut.
Baca juga: Jadi Camat Sukolilo 2 Tahun, Andrik Sulaksono Punya 3 Kendaraan dan Harta Rp 178 Juta
Nicolas mengatakan, korban BH melaporkan kepada penyidik kendaraan yang disewa pelaku sempat terdeteksi di wilayah Banten.
Namun, keesokan harinya kendaraan tersebut sudah bergeser.
"Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Tugas untuk penyelidik atau penyidik agar bersama-sama dengan almarhum (pelapor) untuk berangkat ke wilayah Banten sesuai petunjuk GPS. Namun besoknya, mau berangkat almarhum menginformasikan kembali bahwa kendaraan sudah tidak berada lagi di wilayah Banten," jelasnya.
Saat itu korban BH menyebut akan menginformasikan berkala keberadaan mobil tersebut kepada penyidik.
Baca juga: 4 Fakta Kawasan Sukolilo usai Bos Rental Tewas: Disebut Kampung Maling di GMaps, Warga Ketakutan
Namun, korban nekat berangkat ke Pati untuk membawa mobilnya berujung dituduh maling dan dikeroyok hingga meninggal dunia.
"Namun, sampai kejadian pengeroyokan di Pati, almarhum (pelapor) tidak memberitahukan informasi lagi terkait keberadaan. Almarhum tidak melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan pihak penyelidik atau penyidik Polrestro Jaktim untuk berangkat ke Pati," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka berinisial EN (51), BC (37), AG (34), M (37), S (35), AK (48), SA (60), SUN (63), NS (29), dan SU (39).