Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jateng Obok-obok Kebun dan Hutan Pati, Ini Peran 6 Tersangka Baru yang Berhasil Ditangkap

Polda Jateng menangkap 6 lagi pelaku penganiayaan terhadap Burhanis, bos rental asal Kemayoran, Jakarta, yang bersembunyi di hutan Pati.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Polda Jateng Obok-obok Kebun dan Hutan Pati, Ini Peran 6 Tersangka Baru yang Berhasil Ditangkap
dok. Tribun Jateng
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah terus memburu para pelaku penganiayaan terhadap Burhanis (52), bos rental asal Kemayoran, Jakarta, hingga tewas saat hendak mengambil mobil rental yang digelapkan penyewanya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, Kamis 6 Juni 2024 lalu.

Akhir pekan ini tim Polda Jateng mengobok-obok kawasan hutan dan perkebunan di Pati dan sekitarnya yang menurut informasi intelijen polisi menjadi tempat persembunyian para pelaku dan provokator lainnya terhadap Burhanis yang kabur pasca kejadian.

Hasilnya, polisi menangkap 6 pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka. Rinciannya, 4 orang ditangkap di hutan dan perkebunan saat bersembunyi. Dua lainnya ditangkap setelahnya.

"Merekaditangkap di kebun dan hutan, tadi malam ditangkap 4 orang, kemudian subuh tadi ditangkap 2 orang," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi kepada awak media di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6/2024).

Kapolda menjelaskan, keenam tersangka baru yang ditangkap antara lain adalah STJ (35). Dia yang melakukan penganiayaan dengan menginjak perut Burhanis dan dan memegangi kaki korban.

Kemudian tersangka AK (46) yang bertindak menginjak perut korban, lalu SA (60) yang memukul korban Burhanis dengan batu, serta SU (63) yang mengejar dan menarik kerah korban.

M penganiaya Burhanis
M (37) warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, satu dari enam tersangka penganiaya bos rental mobil Burhanis asal Jakarta hingga tewas di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024). M ditangkap polisi Senin (10/6/2024).

Polda Jateng juga menangkap M (37) warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, yang dicokok polisi pada Senin (10/6/2024) karena terlibat dalam aksi pengeroyokan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024) lalu.

Berita Rekomendasi

Tersangka baru lainnya yang ditangkap polisi adalah NS (29) yang bertindak memukul dan menendang korban Burhanis, lalu tersangka SHD (39) yang turut memukul dan menendang korban.

Baca juga: Polda Jateng Obok-obok Kampung Bandit Sukolilo, Trangkil dan Tambakromo Pati, Ini Hasilnya

Kapolda Jateng menyatakan pihaknya masih akan terus mengejar para pelaku penganiayaan Burhanis lainnya yang saat ini terindikasi kabur.

Pihaknya sudah mengantongi identitas mereka.

"Masih ada tersangka lain yang buron, kami sudah kantongi identitasnya. kami juga masih mencari siapa pemicunya yang mengajak (massa), itu yang masih kami cari," ujar Kapolda.

Pihaknya memperingatkan kepada para tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri.

"Kami sudah kantongi nama-namanya, misal tidak menyerahkan diri kami lakukan upaya paksa," kata Kapolda.

Baca juga: Ini Peran Aris Gunawan, Tersangka Kunci Pembantaian Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Hingga Tewas

Sebelumnya, polisi sudah menangkap 4 tersangka pelaku dan provokator penganiayaan Burhanis. Satu diantaranya adalah Aris Gunawan (34) yang menjadi provokator pengeroyokan.

Aris Gunawan juga memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH, menggunakan helm.

Aris pula yang menjadi pemakai mobil Honda Mobilio, kendaraan rental yang disewa oleh sindikatnya dari Burhanis lalu digelapkan dan dibawa kabur ke Desa Sumbersoko, Pati. 

Tiga tersangka lainnya adalah  EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.

Baca juga: Bos Rental Mobil Korban Amuk Massa Warga Sumbersoko Pati Dikenal Dermawan, Dimakamkan di Pesantren

Kemudian BC (37) yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis. Dua tersangka ini tak menghadang melainlan pula melakukan penganiayaan.

Satu tersangka sisanya, M (37) yang berperan menendang SH. M merupakan warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, M ditangkap pada Senin (10/6/2024).

Almarhum Burhanis (52), pengusaha rental mobil korban amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, Kamis lalu (6/6/2024).
Almarhum Burhanis (52), pengusaha rental mobil warga Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia menjadi korban amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, saat hendak mengambil paksa Honda Mobilio yang disewa dan digelapkan penyewanya, Kamis lalu (6/6/2024). (dok. keluarga)

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," kata dia, Selasa (11/6/2024).

Alfan menuturkan, selain membekuk M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.

Selain menyasar para tersangka penganiayaan, Polda Jateng juga menggelar operasi razia di tiga kecamatan di Kabupaten Pati yang diduga kuat jadi kampung bandit.

Tiga kecamatan yang disasar adalah Sukolilo, Trangkil dan Tambakromo. Seluruhnya berada di Pati.

Dari sana, polisi mengangkut 33 sepeda motor bodong tanpa surat-surat lengkap serta 6 mobil bodong.

"Tidak hanya di Kecamatan Sukolilo, kami juga sisir ke dua kecamatan lain hasilnya ada 33 motor dan 6 mobil disita. Untuk tersangka nanti, sabar," kata Kapolda.

SAKSI BOHONG - Aris Gunawan (kiri) saat mengarang cerita bohong kepada wartawan tentang penggelapan mobil Honda Mobilio milik Burhanis, bos rental kendaraan. Kanan: Aris Gunawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pati, Jawa Tengah.
SAKSI BOHONG - Tersangka Aris Gunawan (kiri) saat mengarang cerita bohong kepada wartawan tentang penggelapan mobil Honda Mobilio milik Burhanis, bos rental kendaraan. Kanan: Aris Gunawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pati, Jawa Tengah. (Kolase Tribunnews)

Berkaitan dengan kasus ini, Kapolda mengingatkan masyarakat agar tak mudah main hakim sendiri.

Dia menyebut, tidak ada organisasi masyarakat manapun untuk melakukan tugas polisi seperti sweeping, menyegel, terlebih sampai melakukan penggeroyokan.

"Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tertib hukum," katanya.

Tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Alfan.

Laporan reporter Mazka Hauzan Naufal/Iwan Arifianto/Tribun Pantura/Tribun Muria

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas