Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Tujuan Terkait

Sekjen KLHK Bicara Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan yang Produktif

Bambang menekankan kembali bahwa kolaborasi dan keterlibatan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam upaya pelestarian dan pengelolaan hutan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sekjen KLHK Bicara Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan yang Produktif
Istimewa
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono, menyebut masyarakat merupakan aktor penting pengelolaan hutan yang produktif dan berkelanjutan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono, menyebut masyarakat merupakan aktor penting pengelolaan hutan yang produktif dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Bambang Hendroyono saat memberikan sambutan dan keynote speech pada Webinar Nasional Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University (HAE IPB) Seri 3 di Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Aktivis Lingkungan Minta KLHK Tindak Perusahaan yang Rusak Alam

"Masyarakat saat ini memiliki posisi yang sangat penting dalam pengelolaan hutan, baik sebagai pemangku kepentingan, sumber pengetahuan lokal, pengguna sumber daya, pengawas, partisipan dalam pengambilan keputusan, maupun pengelola hutan," kata Bambang, Senin (17/6/2024).

Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir dan pasca terbitnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, praktik pengelolaan hutan mencerminkan upaya untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang menitikberatkan pada dua hal, yaitu keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat melalui program perhutanan sosial.

Kebijakan ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 28 tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Pada era ini, masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta dan masyarakat diberikan fasilitasi pengembangan usaha, permodalan, serta pendampingan dalam mengelola kawasan hutan demi kesejahteraan dan kelestarian.

Berita Rekomendasi

"Perubahan kebijakan ini sebagai bentuk aksi koreksi Pemerintah menuju pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan di Indonesia," ucap Bambang.

Baca juga: Industri Pemanas Air Dukung Pembangunan IKN, Usung Komitmen Teknologi Ramah Lingkungan

Bambang menekankan kembali bahwa kolaborasi dan keterlibatan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam upaya pelestarian dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Pelibatan masyarakat dalam kegiatan ekonomi berkelanjutan seperti ekowisata, agroforestry, dan usaha kecil menengah berbasis hasil hutan bukan kayu (HHBK) melalui perhutanan sosial akan memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Sebab itu, kelembagaan usaha dan akses pasar untuk komoditas hasil hutan berbasis Integrated Area Development (IAD) dibangun dan dikembangkan agar tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Massa dari Aliansi Orang Muda Bergerak Jawa Barat (Ombak Jabar) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk
Massa dari Aliansi Orang Muda Bergerak Jawa Barat (Ombak Jabar) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk "Lingkungan Darurat, Warga Jawa Barat Menggugat" memperingati Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia di kawasan Cikapayang, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/6/2024).   TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

"Dan yang tidak kalah penting, kapabilitas dan kompetensi masyarakat mengenai praktik-praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan harus ditingkatkan. Penggunaan kearifan lokal dalam pengelolaan hutan harus dihargai dan dipadukan dengan teknologi modern. Tradisi-tradisi lokal yang terbukti efektif dalam menjaga kelestarian hutan harus diintegrasikan dalam kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan," ucap Bambang.

Di sisi lain, kata Bambang, pemerintah perlu menciptakan dan menegakkan kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.

Kebijakan ini harus melindungi hak-hak masyarakat lokal serta memberikan insentif bagi praktik-praktik terbaik yang berkelanjutan.

Dibutuhkan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang transparan dan terus-menerus untuk memastikan bahwa praktik pengelolaan hutan berjalan sesuai rencana dan mencapai tujuan yang ditetapkan.

"Dengan semangat care and respect, satu jiwa korsa rimbawan, saya mengajak seluruh Rimbawan Indonesia untuk terus berkontribusi menghasilkan pikiran-pikiran cemerlang terkait keberadaan hutan dalam fungsi dan perannya sebagai suatu sistem penyangga kehidupan dan mendukung perekonomian bangsa," tandas Bambang.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas