Tegas, Ini Kata Rejo Terkait Pemberian Bansos ke Keluarga Korban Judi Online
Ketua umum ReJO Pro Gibran (Relawan Jokowi untuk Prabowo-Gibran) Darmizal MS memahami langkah Menko PMK Muhadjir Effendy.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan perihal gagasan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.
Menurut Muhadjir, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos adalah keluarga korban judi online, bukan pelaku.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, gagasan pemberian bansos terhadap keluarga korban judi online adalah salah satu materi yang diusulkan Kementerian Koordinator PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Ketua umum ReJO Pro Gibran (Relawan Jokowi untuk Prabowo-Gibran) Darmizal MS memahami langkah Menko PMK Muhadjir Effendy. Penerima bansos adalah keluarga korban, bukan pelaku judi online.
"Ini merupakan langkah yang tepat karena keluarga korban seringkali mengalami dampak negatif dari perilaku judi anggota keluarganya. Seperti kesulitan ekonomi dan tekanan mental. Bantuan untuk mereka sangatlah dibutuhkan," katanya, Selasa (18/6/2024).
Namun Darmizal menggarisbawahi bahwa penanganan judi online yang marak di Indonesia tidak bisa hanya diserahkan pada Kementerian Komunikasi dan Informasi alias Kominfo semata.
"Pemberantasan judi online harus terintegrasi dan diberantas tuntas. Potensi bencana itu, harus diadang dari hulu, jangan ditunggu setelah menjadi musibah di hilir," ujarnya.
Ketua umum Relawan Prabowo-Hatta tahun 2014 ini menambahkan, penegakan hukum dan pembatasan jaringan oleh aparat keamanan harus lebih gencar untuk memburu, menindak dan menutup gerak langkah para penyelenggara judi online.
"Kerjasama dengan provider internet dan bank sangat diperlukan sebagai tindakan terintegrasi untuk memberantas jaringan judi online tersebut," tegasnya.
Kata dia, pendindakan saja masih tidak cukup. Maka, diperlukan tindakan preventif melalui pendidikan dini bahaya judi dan kampanye anti judi.
"Masyarakat harus terus diingatkan tentang bahaya judi, melalui media massa, sekolah, maupun forum-forum komunitas. Tokoh agama dan influencer juga dapat dilibatkan untuk menyebarkan pesan positif," terangnya.
Terkait rencana pemerintah memberikan bantuan sosial kepada keluarga yang terdampak, Darmizal menggaris bawahi bahwa itu langkah yang baik untuk meringankan beban ekonomi mereka.
"Namun, bantuan itu harus tepat sasaran dan disertai dengan pendampingan psikososial. Korban dan keluarganya membutuhkan konseling untuk memulihkan mental mereka dan memperbaiki hubungan yang retak akibat judi," urainya.
Ia menjelaskan, rehabilitasi juga harus disediakan bagi para pecandu judi online yang ingin berhenti. Mereka butuh pendampingan intensif dari psikolog dan konselor untuk bisa lepas dari kecanduan.
"Program pasca rehabilitasi juga diperlukan untuk mencegah relapse dan membantu mereka membangun hidup baru yang lebih sehat," jelas Darmizal
Tak kalah penting, ia mengungkapkan, perlu ada upaya pemberdayaan ekonomi di daerah-daerah rawan judi online. Masyarakat harus diberi peluang usaha dan pelatihan keterampilan agar punya alternatif positif untuk mencari nafkah, alih-alih terjebak dalam angan-angan dari berjudi.
Darmizal menambahkan, memberantas judi online membutuhkan partisipasi semua pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, media, hingga setiap individu harus bahu-membahu dalam upaya ini.
Baca juga: PKS Minta Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos Dikritisi: Jangan Sampai Jadi Lingkaran Setan
"Dengan tekad yang kuat dan langkah yang terkoordinasi, kita bisa mewujudkan Indonesia yang bebas dari judi online. Kita harus menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa dari ancaman ini," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.