Usai soal Bansos, Kini Muhadjir Usul Pelaku Judi Online Tak Lagi Disanksi Tipiring
Muhadjir mengusulkan agar pelaku judi online tidak lagi disanksi tipiring. Dia menginginkan sanksi hukuman berat agar jera.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy kini mengusulkan agar pelaku judi online tidak lagi disanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Seperti diketahui, Muhadjir sebelumnya sempat mengusulkan agar keluarga yang menjadi korban pelaku judi online diberi bantuan sosial (bansos).
Muhadjir mengatakan diubahnya sanksi terhadap pelaku judi online diperlukan demi menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
Ditambah, pelaku judi online ini, kata Muhadjir, bisa mengakibatkan keluarga mengalami jatuh miskin.
"Selama ini, kan, dianggap tipiring aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dan ditindak," ujar Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
Muhadjir menjelaskan, saat ini ada tiga skema yang bakal dilakukan pemerinta untuk pemberantasan judi online.
Pertama, pemerintah bakal melakukan pemblokiran terhadap situs judi online dalam rangka pencegahan.
Lalu, yang kedua dengan menangkap dan menghukum berat para pelaku dan bandar judi online sebagai salah satu upaya penindakan.
Terakhir, Muhadjir mengatakan adanya rehabilitasi bagi pelaku judi online.
Baca juga: Klarifikasi Bansos untuk Korban Judi Online, Muhadjir Tegaskan yang Terima Keluarga, Bukan Pelaku
Dia mengatakan upaya terakhir tersebut bakal menggandeng Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA).
"Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dari penindakan itu. Itu nanti jadi urusan saya," jelas Muhadjir.
Pemain Judi Online Didominasi IRT dan Pelajar, Sehari Habis Rp 100 Ribu
Sebelumnya, Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah menyebutkan bahwa total pemain judi online di Indonesia diperkirakan mencapai 3,2 juta orang.
Adapun mayoritas pemainnya berlatarbelakang ibu rumah tangga (IRT) dan pelajar yang sehari bisa menghabiskan Rp 100 ribu untuk bermain judi online.