Hakim Cecar Eks Sekjen Kementan soal Instruksi SYL Larang Main Proyek, Termasuk untuk Keluarga?
Hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan pernah atau tidak SYL larang para dirjen atau eselon I untuk melayani permintaan yang mengatasnamakan menteri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut pernah menerbitkan instruksi untuk seluruh jajaran Kementerian Pertanian (Kementan).
Isinya terkait perintah menolak siapapun yang meminta proyek atau sesuatu hal.
Baca juga: Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Jadi Saksi Mahkota untuk SYL dan Muhammad Hatta
Pernyataan itu disampaikan mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang kini menjadi saksi mahkota untuk SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Berawal ketika Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan pernah atau tidak SYL melarang para dirjen atau eselon I untuk melayani permintaan-permintaan yang mengatasnamakan menteri.
Kasdi saat itu mengamininya. Sepengetahuannya, SYL kerap menekankan kepada seluruh pejabatan Kementan untuk tidak melayani pihak manapun.
Baca juga: SYL Perintahkan Eselon I Kementan Beri Uang Rp800 Juta ke Firli Bahuri Untuk Kondisikan Kasus
"Ada Yang Mulia, pernah disampaikan beliau seperti," ucap Kasdi.
"Apa fakta yang saudara dengar?" tanya Hakim Pontoh memastikan.
"Ya yang saya dengar yang sangat saya inget adalah bahwa kalau ada orang mengatasnamakan saya, meminta sesuatu, proyek dan lain sebagainya, jangan dilayani, itu yang disampaikan beliau," jawab Kasdi.
Mendengar kesaksian itu, Hakim Rianto memastikan dengan melayangkan pertanyaan larangan dari SYL itu hanya sebatas proyek atau hal lainnya.
Kasdi menyebut bila SYL dalam perintahnya melarang seluruh dirjen untuk melayani semua bentuk permintaan, bahkan untuk keluarganya.
"Proyek ya? Khusus proyek?" tanya Hakim Pontoh.
"Macem-macem, pokoknya yang meminta atas nama beliau itu yang saya tangkap," jawab Kasdi.
"Untuk? Jangan dilayani atau gimana?" tanya Hakim Pontoh memastikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.