PPATK: Aset 5 Ribu Rekening yang Diduga Terkait Judi Online Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (judi online) yang diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto akan melakukan sejumlah langkah tegas
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, aset pada 4 ribu sampai 5 ribu rekening yang telah diblokir karena diduga terkait dengan praktik judi online bernilai ratusan miliar rupiah.
Ivan mengatakan, hal tersebut usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Enggak-enggak (sampai ratusan triliun), (tapi) beberapa ratus miliar," kata Ivan.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (judi online) yang diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto akan melakukan sejumlah langkah tegas untuk memberantas praktik tersebut di masyarakat.
Satu di antaranya, dalam dua pekan ke depan Satgas akan menggelar operasi penindakan hukum.
Baca juga: Menko Polhukam Ungkap 5 Jurus Satgas Berantas Judi Online Dua Pekan ke Depan
Dalam operasi tersebut, kata dia, PPATK akan segera melaporkan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait 4 ribu sampai 5 ribu rekening yang sudah dibekukan karena diduga terkait dengan praktik judi online.
Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata Hadi, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut.
Bareskrim, kata dia, memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.
Baca juga: Saksi Mahkota: BPK Minta Rp12 M untuk Muluskan Audit Keuangan Kementan Dapat Nilai WTP
Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan terkait pembekuan tersebut, lanjut dia, berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut akan diambil Satgas dan diserahkan kepada negara.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (19/6/2024).
"Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," kata Hadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.