Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Mahkota: BPK Minta Rp12 M untuk Muluskan Audit Keuangan Kementan Dapat Nilai WTP

Kasdi menjelaskan, setelah ada rapat antara pejabat Eselon I Kementan dan BPK, SYL lanjut lakukan pertemuan empat mata dengan anggota IV BPK bernama

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Saksi Mahkota: BPK Minta Rp12 M untuk Muluskan Audit Keuangan Kementan Dapat Nilai WTP
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota untuk dua terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut minta uang Rp12 miliar sebagai syarat agar Kementerian Pertanian (Kementan) dapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan audit anggarannya. 

Hal itu diungkapkan mantan Sekertaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan), Kasdi Subagyono saat beri keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Pernyataan Kasdi itu bermula ketika ia dicecar hakim perihal pertemuannya dengan pihak BPK pada saat menjabat Sekjen Kementan.

"Berapa kali saudara atau anak buah saudara bertemu dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan temuan laporan keuangan?," tanya Hakim.

"Ya, Yang Mulia, opini WTP itu," ucap Kasdi menanggapi.

Diketahui, opini WTP merupakan penilaian tertinggi dalam laporan keuangan kementerian/lembaga dari BPK RI .

Baca juga: 15 Oknum Personel Polrestabes Medan Kini Jadi Buronan Kasus Perampokan Sepeda Motor Modus CoD

Berita Rekomendasi

Kasdi menjelaskan, setelah ada rapat antara pejabat Eselon I Kementan dan BPK, SYL lanjut lakukan pertemuan empat mata dengan anggota IV BPK bernama Haerul Saleh.

Dalam pertemuan empat mata antara SYL dengan anggota BPK Haerul Saleh, diketahui keduanya mebahas opini WTP tersebut.

"Nah, setelah itu kami diminta untuk 'antisipasi' terkait WTP ini, maka itu saya koordinasikan dengan Eselon I Yang Mulia," ucap Kasdi.

Lebih lanjut dikatakan Kasdi setelah itu terdapat pertemuan kembali antara Kementan melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dengan auditor BPK bernama Victor.

Baca juga: Disebut Eks Penyidik Halangi Pencarian Harun Masiku, Alexander Marwata KPK: Saya Ketawa Saja

Berdasarkan informasi dari Dirjen PSP itulah kemudian, kata Kasdi, ada permintaan uang dari BPK perihal pengamanan status WTP tersebut.

"Permintaan uang sejumlah Rp 10 Miliar, awalnya Rp 10 Miliar kemudian tambah lagi Rp 2 Miliar. Untuk mengamankan supaya mendapat WTP," pungkas Kasdi.

Menteri Lakukan Pemerasan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M

Dalam perkara ini, SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita, dan Kemal Redindo. Anggota keluarga SYL yang disebut memakai anggaran Kementan untuk urusan pribadi. Misalnya untuk membeli skincare, mobil, hingga bayar sunatan cucu. Ini sosok mereka.
Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita, dan Kemal Redindo. Anggota keluarga SYL yang disebut memakai anggaran Kementan untuk urusan pribadi. Misalnya untuk membeli skincare, mobil, hingga bayar sunatan cucu. Ini sosok mereka. (Kolase Tribunnews.com)

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Motif Ayah di Banten Bunuh Anak Terbongkar, Ingin Kaya setelah Cari Ilmu di Tempat Ziarah

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dijerat Pidana Pencucian Uang

Selain pemerasan terhadap anak buah dan gratifikasi dari swasta, SYL juga dijerat oleh pihak KPK atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, kasus pencucian uang SYL masih dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (13/10/2023). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas