Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang SYL, Saksi Ungkap Sebagian Honor Pengacara Febri Diansyah Dkk Berasal Dari Dana Kementan

Kasdi Subagyono menyebut sebagian honor pengacara Febri Diansyah, Donald Fariz dan Rasmala Aritonang berasal dari dana patungan Kementan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang SYL, Saksi Ungkap Sebagian Honor Pengacara Febri Diansyah Dkk Berasal Dari Dana Kementan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat diambil sumpahnya sebelum bertindak sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024). 

"Yang disampaikan 'pak ini sisanya juga dari sharing'," ujar Kasdi menirukan ucapan Hatta.

Kasdi pun menjelaskan total honor yang dibayarkan untuk ketiga kuasa hukum saat proses penyelidikan yakni Rp 900 juta.

Jumlah itu pun berbeda ketimbang nominal yang pernah disebutkan Febri Diansyah dalam agenda sidang sebelumnya yakni Rp 800 juta.

"Seluruh sisanya berarti? Di luar Rp 550 juta?" tanya Jaksa.

"Yang dari Rp 900 (juta)," ucap Kasdi.

"Itu hanya yang dari Rp 900 pengetahuan saksi maksudnya yang sharing?" tanya Jaksa lagi.

"Iya, yang dari Rp 900 karena yang Rp 1,3 M yang membayarkan Pak Menteri saya tidak tahu," ucap Kasdi.

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, SYL dalam perkara yang disidangkan ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam aksinya SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas