Sidang SYL, Saksi Ungkap Sebagian Honor Pengacara Febri Diansyah Dkk Berasal Dari Dana Kementan
Kasdi Subagyono menyebut sebagian honor pengacara Febri Diansyah, Donald Fariz dan Rasmala Aritonang berasal dari dana patungan Kementan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono menyebut sebagian honor pengacara Febri Diansyah, Donald Fariz dan Rasmala Aritonang berasal dari dana patungan Kementan.
Kasdi menuturkan sisa honor itu merupakan hasil patungan yang telah dikumpulkan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dari pejabat di lingkungan Kementan.
Awalnya Kasdi dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 92.
"Dapat saya jelaskan bahwa uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal dan Rasmala sebagai kuasa hukum Kementan adalah uang pribadi saya Rp 550 juta sisanya diselesaikan oleh Muhammad Hatta yang berasal dari pengumpulan uang Kementan," ucap Jaksa membacakan BAP Kasdi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
"Ingat saksi ya?" tanya Jaksa memastikan.
"Ya ingat," jawab Kasdi.
"Betul seperti ini?" tanya lagi Jaksa.
Baca juga: Terungkap Arahan SYL Saat Kasus Pemerasan di Kementan Terendus KPK, Minta Anak Buah Tak Jawab Detail
"Betul," sahut Kasdi.
Kemudian Jaksa pun coba menggali sejauh mana pengetahuan Kasdi perihal sumber uang yang dikatakannya berasal dari Kementan.
Namun, Kasdi mengklaim tak ada penjelasan detail dari Muhammad Hatta kenapa uang itu bisa bersumber dari patungan para pejabat.
"Kalau Pak Hatta sendiri ceritanya bagaimana sehingga saksi sendiri bisa menjelaskan itu uangnya sumbernya dari Kementan?" tanya Jaksa.
"Saya tidak diceritakan detail Pak Hatta," terang Kasdi.
"Apa yang disampaikan?" tanya Jaksa memastikan.
Baca juga: SYL Perintahkan Eselon I Kementan Patungan Rp800 Juta, Jatah untuk Firli Bahuri Antisipasi Kasus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.