9 Barang yang Disita KPK dari Tangan Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sembilan barang dari tangan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sembilan barang dari tangan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Penyitaan itu dilakukan oleh penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti pada saat Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku, Senin (10/6/2024).
Berikut sembilan barang yang disita KPK dari Kusnadi:
1. Satu iPhone 11 milik Kusnadi
2. Satu buku warna hitam bertuliskan Kompas TV
3. Satu buku warna hitam bertuliskan Erica
4. Satu note book warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
5. Satu lembar kuitansi DPP PDIP, banyaknya uang: Rp200 juta, untuk pembayaran: operasional Pak Suryo AB tanggal 23 November 2023
6. Satu buku tabungan BRI Simpedes atas nama Kusnadi
7. Satu kartu Eksekutif Menteng Apartemen
8. Satu dompet warna hita berisi: satu kartu Livelt Paris, Made in Italy; satu kartu ATM Mandiri, satu kartu ATM BCA
9. Satu voice recorder merek Sony milik Kusnadi beserta data elektronik di dalamnya
Hal itu terungkap dari surat tanda penerimaan barang bukti yang ditunjukkan kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, ketika melengkapi bukti baru atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (20/6/2024).
Terdapat dua carik surat, hanya perbedaan tanggal penyitaan.
Baca juga: 8 Jam Diperiksa Penyidik KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto, Kusnadi Akui Pernah Bertemu Harun Masiku
Pertama disita tanggal 23 April 2024, yang kedua tertanggal 10 Juni 2024.
Meskipun tanggalnya berbeda, akan tetapi isinya tetap sama.
Untuk diketahui, Kusnadi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lewat Kusnadi tim penyidik ingin mencari tahu keberadaan Harun.
Sebab diketahui Harun Masiku telah menjadi buronan dalam perkara itu sejak 2020 silam.
"Pemeriksaannya seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang ditangani, yaitu tersangka HM (Harun Masiku), maupun hal-hal terkait keberadaan tersangka HM itu sendiri," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
Sayangnya, Tessa enggan mengungkap lebih jauh apakah Kusnadi tahu pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Harun Masiku.
"Secara detail, kami belum bisa memberi informasi, karena masih berproses. Kita tunggu saja prosesnya," kata Tessa.
Usai menjalani pemeriksaan, Kusnadi mengakui pernah bertemu Harun Masiku.
Namun Kusnadi enggan mengungkap lokasi pertemuan dengan Harun Masiku, termasuk kapan dia bertemu.
"Ya pernah," ucap Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Dalam perkaranya, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. (*)