Ada 2,37 Juta Pemain Judi online di Indonesia, 80 Ribu di Antaranya Anak-anak Usia di Bawah 10 Tahun
Pemain judi online berusia di bawah 10 tahun terdapat 2 persen atau sekira 80 ribu anak.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring Hadi Tjahjanto mengungkapkan, secara demografi total terdapat sebanyak 2,37 juta pemain judi online di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, pemain judi online berusia di bawah 10 tahun terdapat 2 persen atau sekira 80 ribu anak.
"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi Tjahjanto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
Baca juga: Hadi Tjahjanto: Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan Dikerahkan Berantas Judi Online di Indonesia
Kemudian untuk pemain judi online dengan usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun mencapai 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang.
Sedangkan pemain judi online dari usia 21 tahun sampai 30 tahun mencapai 13 persen atau sekira 520 ribu orang.
"Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen itu jumlahnya 1.350.000. Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta," kata Hadi.
Ia mengatakan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas mencapai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar.
"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara
Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar," kata dia.
Untuk itu, Satgas telah menetapkan sejumlah langkah dalam dua pekan ke depan untuk memberantas praktik judi online.
Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam langkah-langkah tersebut di antaranya, Kemenko Polhukam, TNI, Polri, PPATK, Kementerian Kominfo, BSSN, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.
Baca juga: 5 Klaster Usia Jadi Sasaran Pelaku Judi Online Termasuk Anak-anak di Bawah Usia 10 Tahun
Libatkan Bhabinkamtibmas
Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto juga menyebut akan mengerahkan Bhabinkamtibmas Polti dan Babinsa TNI dalam operasi pemberantasan praktik judi online di masyarakat.
Ia mengungkapkan setidaknya terdapat dua tugas utama dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.