Bamsoet Absen, MKD Jadwalkan Ulang Pemanggilan Ketua MPR RI
Adang menyampaikan pihaknya segera melakukan rapat internal MKD untuk menjadwalkan sidang putusan MKD.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan akan memanggil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sidang putusan laporan etik terkait pernyataan seluruh fraksi setuju melakukan amandemen UUD 1945.
Hal tersebut menyusul Bamsoet yang tidak hadiri pemanggilan klarifikasi soal laporan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Klaim Semua Parpol Sepakat Amandemen UUD 1945, Bamsoet Hari Ini Dipanggil MKD DPR
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menjelaskan Bamsoet telah menjawab pokok aduan dalam surat yang dilayangkan kepada MKD. Dalam surat itu, Bamsoet juga menyatakan tidak bisa hadir dalam sidang MKD.
Dengan begitu, pihaknya akan memanggil Bamsoet dalam sidang putusan.
Baca juga: Bamsoet Ungkap Akar Permasalahan Judi Online: Daya Beli Masyarakat Terus Merosot
"Teradu sudah menjawab pokok perkara pada poin empat. Sehingga oleh karena itu keputusan hasil musyawarah MKD akan memanggil teradu yang akan kami jadwalkan, kemudian untuk mendengarkan keputusan MKD," kata Adang dalam sidang di ruang rapat MKD DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/6/2024).
Adang menyampaikan pihaknya segera melakukan rapat internal MKD untuk menjadwalkan sidang putusan MKD. Sidang itu rencananya akan turut dipanggil Bamsoet.
"Dijadwalkan kemudian setelah rapat internal MKD. Setuju?" tanya Adang.
"Setuju," seru para majelis MKD.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet absen dalam sidang dugaan pelanggaran etik pada Kamis (20/6/2024) hari ini. Dia pun sempat berkirim surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Surat Bamsoet pun dibacakan Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun dalam sidang MKD di ruang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini.
Dalam isi suratnya, Bamsoet mengaku pihaknya menghormati pemanggilan dari MKD atas laporan dugaan pelanggaran etik yang didaftarkan salah satu mahasiswa Islam Jakarta.
"Bahwa kami prinsipnya menghormati surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh pimpinan MKD," kata Bamsoet seperti yang dibacakan Adang.
Bamsoet mengaku tidak bisa menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik lantaran padatnya agenda selaku Ketua MPR RI. Agenda itu, kata dia, sudah terjadwal pada jauh-jauh hari.