Cegah Karhutla, BMKG Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi yang Berpotensi Kekeringan Juli-September
BMKG akan menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) serentak di lima provinsi di wilayah Indonesia.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) akan menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) serentak di lima provinsi di wilayah Indonesia.
Hal itu dalam rangka pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Pasalnya, lima provinsi yang ditargetkan tersebut diperkirakan mengalami kekeringan dan rawan terjadi Karhutla pada Juli hingga September.
Sehingga, OMC dilakukan untuk mengurangi dampak risiko yang dapat terjadi.
"OMC ini dilakukan dalam rangka bentuk antisipasi bencana kekeringan dan Karhutla," ujar Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, Selasa (18/6/2024).
Berikut adalah rinciannya:
- Riau 14 Juni-3 Juli 2024
- Jambi 20 Juni-1 Juli 2024
- Sumatra Selatan 3 Juli-12 Juli 2024
- Kalimantan Barat 25 Juni-5 Juli 2024
- Kalimantan Tengah tahap 5 Juli-15 Juli 2024
Baca juga: Fenomena Awan Berlubang di Langit Jember, Warga Sebut seperti Ubur-ubur, BMKG: Awan Cavum
Berdasarkan pantauan Sipongi, secara kumulatif dua hari terakhir di provinsi terkait target sudah mulai terdeteksi hotspot dengan derajat kepercayaan menengah hingga tinggi atau 2-3 titik per hari.
Di Riau sendiri, sudah dilaksanakan OMC.
Plt. Deputi Bidang Modifikasi Cuaca BMKG Tri Handoko Seto menjelaskan, pelaksanaan OMC di Riau menggunakan bahan semai NaCI powder sebanyak empat ton.
"Hingga hari ini, OMC di Riau telah dilaksanakan selama empat hari dengan rincian lima sorti penyemaian dengan total jam terbang 11 jam 35 menit," kata Seto pada Rabu (19/6/2024).
Cara Mencegah Karhutla
Dikutip dari laman BPBD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, berikut adalah cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan:
- Jangan membakar hutan untuk membuka lahan atau kebun.
- Hindari membuat api unggun di area lahan yang rawan terjadi kebakaran.
- Tidak membakar sampah di lahan atau hutan, terlebih pada saat angin kencang.
- Perhatikan jarak tempat pembakaran sampah dengan objek, usahakan jarak antara tempat pembakaran sampah dengan objek berada di sekitar minimal 50 kaki dari pemukiman dan sejauh 500 kaki dari hutan.
- Jangan membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan, terlebih jika puntung tersebut dalam keadaan masih menyala.
- Setelah melakukan aktivitas pembakaran, pastikan bahwa api tersebut sudah benar-benar padam.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.