Pangkat Jenderal Kehormatannya Digugat Masyarakat Sipil Ke PTUN, Prabowo Tak Hadiri Sidang
Koalisi menyatakan telah menghadiri dua kali sidang pemeriksaan awal yakni pada 5 Juni 2024 dan 12 Juni 2024 untuk diperiksa terkait dengan kelengkapa
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menjalani sidang pemeriksaan di Ruang Persiapan II Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Kamis (20/6/2024).
Koalisi terdiri dari Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, Imparsial, AMAR, LBH Jakarta, YLBHI dan sejumlah organisasi/individu lainnya.
Sidang tersebut terkait gugatan atas Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden, untuk Prabowo Subianto.
Para penggugat terdiri dari Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, dan Imparsial.
Gugatan tersebut telah didaftarkan sejak 28 Mei 2024 dengan perkara Nomor 186/G/2024/PTUN.JKT.
Baca juga: VIDEO Jenderal Bintang 2 Bongkar Hasil Visum Vina & Eky, Polri Sebut Kebohongan Saka saat Diperiksa
Koalisi menyatakan telah menghadiri dua kali sidang pemeriksaan awal yakni pada 5 Juni 2024 dan 12 Juni 2024 untuk diperiksa terkait dengan kelengkapan administrasi, format Surat Kuasa dan Gugatan.
Koalisi mencatat pada persidangan 12 Juni 2024, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut berpendapat bahwa Prabowo Subianto patut dimintai keterangan saat pemeriksaan persiapan sebab gugatan akan sangat berpengaruh pada pangkat yang disandangnya.
Sehingga, kata Koalisi, Majelis Hakim kemudian memerintahkan Panitera Pengganti untuk memanggil Prabowo Subianto dalam Pemeriksaan Persiapan sebagai pihak yang berkepentingan dalam objek gugatan berdasarkan kewenangan dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) yang menyatakan sebagai berikut:
“(1) Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas Prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai:
Baca juga: Gerindra Bela Jokowi Dituding PDIP Cawe-cawe dalam Pilkada 2024, Singgung Hukuman Rakyat Berikutnya
a. pihak yang membela haknya; atau
b. peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.”
Namun demikian, berdasarkan pantauan Prabowo tidak menghadiri sidang tersebut.
Informasi dihimpun, pihak tergugat dalam hal ini Presiden juga belum memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara yang menghadiri sidang sehingga sidang dinyatakan ditunda.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina mengatakan menurutnya Prabowo perlu hadir dalam sidang untuk memberikan penjelasan karena apapun keputusan PTUN nantinya akan berpengaruh kepada pangkat yang disandangnya.
"Tapi, hari ini kita melihat presiden tanpa bertanggung jawab dan memperlihatkan akuntabilitasnya justru memberikan pangkat kepada seseorang yang mempunya rekam jejak buruk terkait dengan kasus peculikan dan penghilangan paksa 1997-1998 dan juga tanpa adanya dasar hukum yang jelas dan apa urgensi dari pemberian pangkat ini," kata dia.
"Dan kemudian Prabowo Subianto dipanggil hari ini sebetulnya untuk dimintai keterangan terkait dengan pengaruh dia ataupun kepentingan dia terhadap objek gugatan ini ke depannya. Karena jika kemudian gugatan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim tentu pangkat Prabowo Subianto itu akan dicabut atau dinyatakan tidak sah," sambung dia.
Pengacara publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan ketidakhadiran Prabowo merupakan sikap yang tidak patut karena sebelumnya telah dipanggil secara resmi dan patut oleh lembaga peradilan.
Ia pun melemparkan hal tersebut kepada publik untuk memberikan penilaian.
"Kami kira ini wujud tindakan yang tidak patut. Mangkir dalam panggilan resmi oleh lembaga resmi negara dalam hal ini lembaga peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara, dan kemudian orang yang diberikan pangkat kehormatan tidak menghadiri panggilan tersebut," kata dia.
"Kami bisa sampaikan, publik bisa menilai apakah itu tindakan yang patut bagi orang-orang yang diberikan kedudukan atau pangkat kehormatan," sambung dia.
Baca juga: Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kumpulkan Bukti, Disebut Bakal Ajukan PK
Ayah aktivis korban penghilangan orang paksa 1997 - 1998 Ucok Munandar Siahaan, Paian Siahaan selaku penggugat menyerahkan keputusan gugatan tersebut kepada Majelis Hakim PTUN yang memeriksa perkara.
Hal tersebut, karena ia selaku penggugat meyakini hakim adalah merupakan wakil Tuhan.
Terkait ketidakhadiran Prabowo, ia mengatakan proses persidangan tetap akan berjalan berdasarkan pernyataan dari majelis hakim dalam sidang.
"Kita kan menganggap bahwa hakim itu adalah wakil Tuhan. Artinya kami masih meyakini itu bahwa hakim PTUN ini akan melihat. Dan dia bilang bahwa berkas itu sudah lengkap tinggal nanti kita kawal lah proses itu," kata Paian.
"Kami tidak bisa mengandai-andai tapi yang jelas kita berjuang dan hakim itu adalah wakil Tuhan apapun yang mereka putuskan nanti itu adalah merupakan keputusan yang terbaik," sambung dia.
Sementara itu, Tribunnews.com juga telah berupaya mengkonfirmasi perihal surat panggilan PTUN kepada Prabowo baik kepada Kepala Biro Himas Setjen Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha dan Juru Bicara Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak.
Namun demikian, hingga selesai sidang pukul 15.22 WIB Tribunnews.com belum mendapatkan jawaban dari kedua pihak tersebut.
Angkat Dua Jempol
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) (HOR) Prabowo Subianto tampak tersenyum sambil mengangkat dua jempolnya setelah ditanya tanggapannya menyandang pangkat Jenderal Kehormatan.
Ia pun tampak beberapa kali menangkupkan kedua tangannya isyarat berterima kasih kepada awak media yang menyecarnya.
Di tengah gerimis hujan, tampak juga momen ketika Prabowo bersenda gurau dengan empat penyandang bintang empat lainnya di jajaran TNI yakni Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.
Momen tersebut terekam usai mereka berkeliling meninjau sejumlah alutsista yang dipamerkan di lapangan parkir GOR Ahmad Yani Mabes TNI Cilangkap Jakarta saat Rapim TNI-Polri 2024 pada Rabu (28/2/2024).
Ketika hendak menuju mobilnya, awak media kembali lagi menanyakan perasaannya menyandang pangkat Jenderal Kehormatan.
Namun ia hanya menjawab singkat sambil berkelakar.
"Kayaknya berat ya," kata Prabowo menunjuk pangkat bintang empat di pundak kirinya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan pangkat Jenderal kehormatan kepada Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto.
Pemberian pangkat kehormatan tersebut dilakukan pada acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta pada Rabu (28/2/2024).
Kenaikan pangkat yang diterima Prabowo tersebut sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Keppres ini diteken Jokowi pada 21 Februari 2024.
Dalam acara penyematan kenaikan pangkat tersebut, Prabowo mengenakan pakaian dinas upacara TNI AD.
Jokowi sendiri yang menyematkan tanda pangkat di pundak Prabowo.
"Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi.
Jokowi juga mengucapkan selamat kepada Prabowo atas kenaikan pangkat kehormatan tersebut.
"Selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ucap Jokowi.
Penjelasan Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal agus Subiyanto sebelumnya menjelaskan terkait kenaikan Pangkat Secara Istimewa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Rabu (28/2/2024).
Prabowo, kata dia, sebelumnya telah dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang ditetapkan dengan Keppres Nomor 13/TK/TAHUN 2022 pada 28 Januari 2022.
Penghargaan tersebut, kata dia, sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, kata Agus, Bintang Yudha Dharma Utama tersebut hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI.
"Implikasi dari anugerah Bintang Yudha Dharma Utama, sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009, Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," kata Agus saat dihubungi wartawan pada Rabu (28/2/2024).
Sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal16 Februari 2024, kata dia, Panglima TNI merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan.
"Maka pada hari ini, kata dia, Presiden memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Agus.
Untuk itu, ia mengucapkan selamat dan sukses kepada Prabowo yang sudah dianugerahi kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI kehormatan atas jasa-jasa beliau dan dedikasi yang tinggi dalam menjaga keutuhan negara RI dan membangun kekuatan TNI yang profesional.
"Semoga beliau selalu ada dalam lindungan Allah SWT dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai," kata dia.