Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBB Kubu Fahri Bachmid Persilakan Afriansyah Noor Gugat SK Kemenkumham Kepengurusan Baru 

Fahri mengatakan, PBB menghargai setiap upaya hukum apapun yang akan ditempuh Afrainsyah.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PBB Kubu Fahri Bachmid Persilakan Afriansyah Noor Gugat SK Kemenkumham Kepengurusan Baru 
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Penjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Fahri Bachmid saat ditemui di Kantor Ihza and Ihza Law Firm, SCBD, Jakarta, Rabu (22/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Fahri Bachmid mempersilakan mantan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan kepemimpinan baru PBB.

Fahri mengatakan, PBB menghargai setiap upaya hukum apapun yang akan ditempuh Afrainsyah.

Baca juga: Merasa Dizalimi, Eks Pimpinan PBB akan Gugat SK Kemenkumham soal Penetapan Pengurus Baru ke PTUN 

"Itu adalah hak legal yang disiapkan oleh hukum, secara normatif jika terdapat perselisihan di internal partai politik, maka hukum telah menyediakan alur serta kanal penyelesaian," kata Fahri kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2024).

Menurutnya, hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.

Fahri menjelaskan, PBB akan mencermati secara seksama dan mendalam untuk melihat sejauh mana upaya serta langkah hukum yang diambil Afriansyah.

Baca juga: Eks Sekjen PBB: Fahri Bachmid dkk Sempat Geruduk Kantor DPP dan Ganti Seluruh Kunci Ruangan 

"Sehingga tentunya kami selaku "legal subject" yang mempunyai kepentingan hukum spesifik dalam soal ini "legal interest" akan senantiasa dalam keadaan siap serta mencadangkan opsi serta kesiapan kami untuk menghadapinya kelak nanti," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dia menegaskan, PBB menjunjung tinggi prinsip constitutional rights, yaitu semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

"Tidak perlu berpolemik diruang ruang publik, mekanisme hukum merupakan bentuk penyelesian sebuah "dispute"

yang jauh lebih beradab," ungkap Fahri.

Adapun, Afriansyah merasa dizalimi setelah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PBB.

Dia menyatakan akan melayangkan gugatan terhadap SK Kemenkumham atas penetapan struktur pengurus PBB yang baru.

"Supaya kedzaliman ini bisa kita lawan, caranya bagaimana, ya kami akan melaksanakan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Afriansyah saat jumpa pers di Kantor DPP PBB, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Gugatan ini dinilai penting, kata Afriansyah, karena yang dicopot dari struktur kepengurusan PBB tidak hanya dirinya.

Ada beberapa pimpinan lain seperti dua Waketum PBB Fuad Zakaria dan Dwianto Aninas serta beberapa Ketua DPP PBB.

"Jadi saya pikir saya saja yang diberhentikan tahu-tahu banyak yang diberhentikan, pengikut-pengikut, artinya pendukung sekjen kita habisi," ujarnya.

Meski demikian, Afriansyah secara tegas menyatakan tidak akan ikut dalam upaya gugatan hukum tersebut.

Baca juga: Merasa Dizalimi, Eks Pimpinan PBB akan Gugat SK Kemenkumham soal Penetapan Pengurus Baru ke PTUN 

Dirinya hanya memberikan dukungan kepada para mantan pengurus DPP PBB yang berjuang atas adanya dugaan persengkokolan jahat tersebut.

"Mungkin yang akan mengambil langkah-langkah itu temen temen yang lain, saya tidak akan ikut campur, sebenernya saya pengennya baik-baik, sudah kita terima saja, kita bisa mengabdi dimanapun berada," ucap Afriansyah.

Adapun materi yang digugat yakni soal SK Kemenkumham yang dinilai oleh Afriansyah Noor tidak sesuai prosedur.

"Jadi kejelasan bahwa SK yang diberikan atau SK yang diusulkan yang menurut saya adalah SK yang tertanggal 25 Mei ditandatangi oleh ketum Yusril yang sudah mundur dan ditanda tangani oleh wakil sekjen apakah itu sah apa tidak," ungkapnya.

"Atau yang kedua, ada surat Pj dengan sekjen yang baru yang mengusulkan, itu lebih tidak sah lagi. Itu lebih zolim," sambung Afriansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas