Pemerintah Sedang Siapkan Sanksi ASN Terlibat Judi Online, Ini Penjelasan Mendagri
Mendagri mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.
Editor: Erik S
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua
Satgas.
Pasal 7
Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:
a. Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;
b. Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya
penegakan hukum perjudian daring;
c. Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada
Ketua Satgas;
Baca juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Gelar Rapat Perdana Satgas Pemberantasan Judi Online
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada
Ketua Satgas.
Pasal 8
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas.
(2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca juga: Trubus: Tapera, BPJS hingga Bansos untuk Korban Judi Online Bikin Bingung Masyarakat
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Pasal 11
Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 12
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (Tribun Network/den/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.