Pemerintah Sedang Siapkan Sanksi ASN Terlibat Judi Online, Ini Penjelasan Mendagri
Mendagri mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.
Dia menegaskan hal tersebut akan didiskusikan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.
Tito memandang sanksi memang perlu diterapkan kepada ASN yang terpapar judi online. Kendati begitu belum ada sanksi resmi yang akan dibuat dalam aturan.
Baca juga: 5 Jurus Satgas Berantas Judi Online Salah Satunya Tutup Layanan Top Up Game Daring di Minimarket
"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat Mendagri enggak terkait," kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Berdasarkan itu, Tito menyampaikan pembicaraan perihal sanksi perlu dibahas bersama dengan Kementerian PANRB hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Itu harus duduk bersama. Nanti saya minta Setjen duduk bersama kira-kira sanksi apa diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
Keppres tersebut memiliki 15 pasal, mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya. Satgas tersebut memiliki anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.
Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri. Anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.
Adapun tugas Satgas tersebut diatur dalam pasal 6 hingga 12:
Pasal 6
Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:
a. Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;
b. Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;
Baca juga: Ini 4 Modus Pelaku Judi Online yang Patut Diwaspadai
c. Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua
Satgas;
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan