Polri Klaim Sudah Tangkap 1.158 Tersangka Judi Online Selama 2024
Polri berkomitmen untuk memberantas tindakan judi online yang tengah marak di seluruh Indonesia.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berkomitmen untuk memberantas tindakan judi online yang tengah marak di seluruh Indonesia.
Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus yang dilakukan selama 2024 dan sudah menangkap ribuan tersangka.
"Untuk 2024 sampai dengan per April akhir ini terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka (judi online)" kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Sedangkan untuk data tahun 2023, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pihaknya mengungkap 1.196 kasus dengan menangkap 1.967 tersangka.
"Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka," ucapnya.
Baca juga: Judi Online Merasuk hingga ke Pelosok Desa, Begini Modusnya, Ada Top Up Game di Minimarket Juga
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen melakukan kolaborasi dan pencegahan terkait kasus tersebut.
Apalagi, kata Trunoyudo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
"Tentu Bapak Kapolri pada ranah penegakan hukum juga tentu sudah dicontohkan tadi kami sampaikan beberapa data penindakan atau penegakan hukum yang sudah ada di seluruh Indonesia, dan tentunya ke depan akan lebih optimal lagi dengan adanya satgas ini," tuturnya.
Tindak Tegas Anggota yang Terlibat
Polri berkomitmen bakal menindak tegas jika ditemukan anggota yang terbukti bermain judi online.
Nantinya anggota yang terbukti akan diberikan sanksi mulai dari kode etik hingga tindak pidana.
"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Trunoyudo menyebut dari Divisi Propam Polri sendiri sudah mengeluarkan edaran, petunjuk dan arahan yang harus dipedomani oleh seluruh anggota khususnya soal judi online.
Hal ini sebagai bentuk komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membuat institusi Polri yang bersih dari setiap pelanggaran.
"Tentu dari divisi Propam Polri sudah memberikan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran ataupun dari kami lembar penerangan satuan kita berikan, bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan-larangan," ucapnya.
"Kemudian menjadi komitmen dan menjadi konskuensi bagi pelanggarnya tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal," sambungnya.