Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Maruf Amin Usul Penerima Bansos Dicabut jika Digunakan untuk Berjudi

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin buka suara perihal wacana korban judi online memperoleh bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Wapres Maruf Amin Usul Penerima Bansos Dicabut jika Digunakan untuk Berjudi
Tribunnews/Endrapta
Wakil Presiden Ma’aruf Amin di pembukaan BSI International Expo 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Ma'ruf Amin buka suara perihal wacana korban judi online memperoleh bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. 

Secara demografi, total ada 2,37 juta pemain judi online di Indonesia.

Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, Hadi Tjahjanto, menjelaskan para pemain judi online bahkan terdiri dari bocah berusia di bawah 10 tahun.

Adapun jumlahnya kurang lebih 2 persen atau sekira 80 ribu anak.

"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. "

"Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi Tjahjanto di kantornya, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Lalu, untuk pemain judi online dengan usia antara 10 tahun sampai 20 tahun mencapai 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang.

Sedangkan pemain judi online dari usia 21 tahun sampai 30 tahun mencapai 13 persen atau sekira 520 ribu orang.

BERITA REKOMENDASI

"Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen itu jumlahnya 1.350.000. Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta," kata Hadi.

Biasanya, sambung Hadi, klaster nominal transaksi menengah ke bawah itu memasang antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.

Sementara itu, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas mencapai Rp100 ribu sampai Rp40 miliar.

Terkait hal itu, lanjut Hadi, Satgas telah menetapkan sejumlah langkah dalam dua pekan ke depan untuk memberantas praktik judi online.

Adapun kementerian dan lembaga yang terlibat dalam langkah-langkah tersebut di antaranya, Kemenko Polhukam, TNI, Polri, PPATK, Kementerian Kominfo, BSSN, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.

(Tribunnews.com/Deni/Galuh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas