Kapolri Sayangkan Penyelidikan Awal Kasus Pembunuhan Vina Tak Gunakan Scientific Crime Investigation
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyayangkan penyelidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky tak menggunakan scientific crime investigation.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menyoroti kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.
Listyo menyayangkan penyelidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu ini tak menggunakan scientific crime investigation.
Hal tersebut diungkap Listyo melalui amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).
"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo lewat amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto.
Diketahui, Scientific crime investigation merupakan sebuah metode yang memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah guna melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini, polisi hanya memiliki sedikit bukti.
Bukti yang ada pun mayoritas hanya berdasarkan dari keterangan para saksi.
Imbas pembuktian awal yang tak mengedepankan scientific crime investigation ini adalah persepsi negatif dari masyarakat.
Ditambah lagi dengan adanya pengakuan terdakwa kasus pembunuhan Vina dan Eky yang mengalami indimidasi.
Lalu munculnya dugaan salah tangkap, hingga penghapusan dua DPO.
Itu semua membuat polisi terkesan tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.
Baca juga: 4 Terpidana Kasus Vina Muncul di Layar TV Siap Melawan, Ini Langkah Mereka
"Terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional," ungkap Listyo.
Untuk itu Listyo mengingatkan penyidik untuk mengedepankan scientific crime investigation dalam memproses suatu perkara.
Agar nantinya penyidik juga bisa lebih profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang.