Kemendagri Minta Pemda Gratiskan Sekolah Swasta untuk Atasi Masalah Daya Tampung PPDB
Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggratiskan sekolah swasta.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggratiskan sekolah swasta.
Perencana Ahli Muda pada Sub Koordinator Data dan Monev Kemendagri, Benjamin Sibarani, mengatakan langkah ini untuk mengatasi masalah daya tampung yang terjadi saat masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Jadi permasalahan utama apa? Ya, daya tampung berkurang. Nah, kita dorong pemerintah daerah itu menggratiskan juga di swasta," ujar Benjamin dalam Konferensi Pers Forum Bersama Pengawasan PPDB di Hotel Sutasoma, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Benjamin mengatakan penggratisan sekolah ini telah dilakukan oleh sekolah negeri.
Langkah ini, menurut Benjamin, dapat dilakukan oleh sekolah swasta untuk memperluas akses sekolah.
" Ayo dong bareng-bareng, jadi bukan hanya negeri saja yang sekarang ini, tetapi swasta juga harus kita dorong bagaimana itu kita berikan kepada warga negara itu kita jamin mereka bisa bersekolah," kata Benjamin.
Benjamin menyontohkan saat ini sudah ada 146 sekolah swasta di Tangerang yang digratiskan.
Kebijakan itu, kata Benjamin, telah dilaksanakan pada beberapa sekolah swasta di Semarang.
Menurut Benjamin, Pemda perlu melakukan penghitungan terhadap anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah.
"Kira-kira supaya mudah nanti kita menghitung sebenarnya berapa orang, berapa anak yang nanti sekolah untuk SMP berapa, untuk SMA berapa, kita tahu. Nanti pemerintah daerah menuangkan itu ke dalam perencanaan. Kalau sudah dihitung, sudah tahu berapa jumlah anak yang akan bersekolah itu jelas nanti," pungkas Benjamin.
Seperti diketahui, terdapat empat jalur pendaftaran PPDB tahun ini pada jenjang SD, SMP, dan SMA.
Pertama, jalur zonasi dengan daya tampung SD paling sedikit 70 persen, SMP paling sedikit 50%, dan SMA paling sedikit 50%.
Jalur zonasi sendiri bertujuan untuk mendekatkan sekolah dengan domisili peserta didik, sehingga sekolah dan masyarakat di sekitarnya menjadi satu ekosistem yang saling mendukung.
Kedua, jalur afirmasi dengan daya tampung paling sedikit 15%.
Tujuannya adalah untuk lebih melindungi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, agar mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan dari pemerintah.
Ketiga, jalur perpindahan orang tua/wali dengan daya tampung paling banyak 5%.
Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang harus mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali ke daerah lain di luar zonasinya.
Keempat, jalur prestasi. Pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran yang lainnya.
Baca juga: Prapendaftaran PPDB Riau 2024 Jenjang SMA/SMK Dibuka, Ini Tahapan dan Dokumen yang Disiapkan
Jalur prestasi dapat memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki prestasi/penghargaan baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.