Lemkapi Dorong Polri Usut Pihak yang Berupaya Intervensi Kasus Vina Cirebon
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendorong Polri melakukan proses hukum di kasus Vina Cirebon.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendorong Polri melakukan proses hukum terhadap pihak yang melakukan intervensi dalam kasus Vina Cirebon.
Polri sebelumnya mengungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 ada saksi yang mengaku pernah dijanjikan sejumlah uang agar memberikan keterangan palsu dalam persidangan pada 2016 lalu.
Menurut Edi Hasibuan, jika memang ada pihak yang berupaya mengaburkan fakta hukum dalam kasus Vina Cirebon, hal tersebut masuk dalam kategori obstraction of justice.
"Kalau terbukti ada pihak yang melakukan intervensi dengan menyuruh saksi bohong dengan imbalan sesuatu, itu jelas perbuatan melanggar hukum. Perilaku itu bisa dikategorikan obstraction of justice," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Jumat (21/6/2024).
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini meminta pihak Polri mendalami dugaan intervensi dalam kasus Vina Cirebon tersebut.
"Jika ada yang terbukti mempengaruhi penyidikan dengan imbalan uang tentu harus diproses secara hukum," ujar dosen hukum pidana ini.
Edi Hasibuan menilai tindakan tak terpuji itu bisa dijerat dengan pasal 221 KUHP yakni menghalang-halangi proses hukum.
Mantan anggota Kompolnas ini pun menyoroti soal Ipda Rudianto yang kini diadukan kuasa hukum ke Propam Polda.
Kata dia, hal tersebut bukan masalah. Pembuatan pelaporan memang menjadi hak setiap orang.
Namun demikian Edi Hasibuan yakin tidak ada yang salah dari Ipda Rudianta.
"Harus dipahami. Rudianta itu adalah keluarga korban. Putranya tewas dibunuh. Saat kejadian tahun 2016 Rudianta itu cuma bintara polisi. Jadi menurut kami tidak punya kemampuan untuk merekayasa kasus pembunuhan," katanya.
Terlebih kata dia sudah ada delapan orang yang divonis bersalah dalam kasus Vina Cirebon.
"Kasus ini melibatkan sembilan pelaku. Delapan sudah divonis dan kini berkas Pegi juga sudah diserahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jabar," ucapnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkap pengakuan saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.