Lemkapi Dorong Polri Usut Pihak yang Berupaya Intervensi Kasus Vina Cirebon
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendorong Polri melakukan proses hukum di kasus Vina Cirebon.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
Saksi tersebut mengaku pernah dijanjikan sejumlah uang agar memberikan keterangan palsu dalam persidangan pada 2016 silam.
Menurut Sandi, saksi itu dijanjikan uang pihak pelaku.
Namun, ia tidak menyebut siapa sosok pelaku tersebut.
“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” kata Sandi Nugroho.
Selain itu, Sandi juga mengungkapkan terpidana Saka Tatal cenderung berbohong saat diperiksa penyidik terkait pembunuhan Vina dan Eky.
Sandi mengatakan, dugaan ini berdasarkan balai permasyarakatan (bapas) yang mendampingi pemeriksaan Saka Tatal kala itu.
"Bahkan keterangan dari bapas ini dari ahli, dibocorin dikit boleh ya, jadi keterangan dari Bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini dari keterangan Bapas," ujar Sandi.
Ia juga menepis tudingan yang menyebut Saka Tatal mengalami intimidasi dan tidak didampingi keluarga saat diperiksa.
Selain itu, Sandi turut membantah isu yang menyebut Saka Tatal diperiksa bukan oleh penyidik, melainkan ayah Eky, Iptu Rudiana.
Terpisah, pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti membantah tudingan tersebut.
Ia mengaku telah mendampingi Saka Tatal sejak 2016, setelah kasus pembunuhan Vina Cirebon bergulir.
Mendengar pernyataan dari pihak Polri, Titin pun hanya tertawa.
"Saya tertawa mendengar info tersebut. Dalam persidangan Saka Tatal, saya menghadirkan saksi alibi," ucap Titin, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (21/6/2024).
Menurut Titin, para saksi justru diarahkan untuk memberikan kesaksian sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).