Sandra Dewi Belum Dicekal, Masih Ada Peluang Diperiksa Lagi Kejagung di Kasus Korupsi Timah
Kejagung belum mengeluarkan surat pencekalan terhadap artis Sandra Dewi, istri dari tersangka dugaan korupsi timah, Harvey Moeis.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi Terkait Korupsi Timah Harvey Moeis
• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
• Tamron alias Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
• Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP.
Sedangkan sembilan lainnya, kewenangannya masih di penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:
• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
Baca juga: Pengacara Sebut Sandra Dewi Tak Tahu Dugaan Korupsi Timah yang Dilakukan Harvey Moeis, Benarkan?
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.