Sandra Dewi Belum Dicekal, Masih Ada Peluang Diperiksa Lagi Kejagung di Kasus Korupsi Timah
Kejagung belum mengeluarkan surat pencekalan terhadap artis Sandra Dewi, istri dari tersangka dugaan korupsi timah, Harvey Moeis.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut belum mengeluarkan surat pencekalan terhadap artis Sandra Dewi, istri dari tersangka dugaan korupsi timah, Harvey Moeis.
"Belum (pencekalan ke luar negeri)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Besok, Gerombolan Tersangka Korupsi Timah Rp300 T Dilimpahkan ke Jaksa, Ada Harvey Moeis?
Meski begitu, Harli tak merinci alasan pihaknya belum mengeluarkan surat pencekalan karena masuk ranah penyidik.
Di sisi lain, Harli tidak menutup kemungkinan untuk penyidik memanggil kembali Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, Sandra Dewi sendiri sudah diperiksa sebanyak dua kali yakni pada Kamis (4/4/2024) dan Rabu (15/6/2024) lalu.
"Itu kebutuhan penyidikan. Kalau penyidik merasa butuh keterangan ya dipanggil. Kalau tidak ya udah cukup, itu kebutuhan penyidikan. Saya selalu sampaikan kebutuhan penyidikan karena teknisnya ada di penyidik," kata Harli.
"Nanti kita liat ya, pastikan terbuka, kalau ada panggilannya terbuka," tegas Harli.
Harli juga tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Ya nanti dilihat lah perkembangannya (potensi tersangka baru). Ya kan. Yang pasti penyidik ini fokus dulu menyelesaikan yang lain. Kalau ada perkembangan yang lain pasti disampaikan," ungkap dia.
Baca juga: Pengacara Sebut Sandra Dewi Tak Tahu Dugaan Korupsi Timah yang Dilakukan Harvey Moeis, Benarkan?
Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi timah ini, hingga kini ada 22 orang yang dijerat.
Satu di antaranya sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang dijerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:
• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.