Satgas Judi Online Polri Tangkap 464 Tersangka Dalam Dua Bulan, Sita Aset Senilai Rp 67,5 Miliar
Pihaknya juga turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait aktivitas perjudian.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online berhasil mengungkap 318 kasus selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024.
Dalam hal ini, pihak kepolisian telah menangkap ratusan tersangka tindak pidana judi online dalam periode tersebut.
Baca juga: Kadiv Propam Siap Pecat Semua Anggota Polri yang Terlibat hingga Bekingi Judi Online
"Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/6/2024).
Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online ini menyebut dalam pengungkapan kasus, pihaknya menyita aset senilai miliaran rupiah.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Tegaskan Bansos untuk Masyarakat Miskin, Bukan Korban Judi Online
"Berhasil menyita uang dengan total nilai Rp 67.500.000.000," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait aktivitas perjudian. Serta barang bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian.
"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," tuturnya.
Dalam periode yang sama, Wahyu mengatakan pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs ataupun konten terkait judi online yang ditemukan dari hasil patroli siber kepada Kementerian Kominfo.
Lebih lanjut, Wahyu juga meminta partisipasi masyarakat untuk bisa mencegah dan memberantas tindak pidana judi online ini.
“Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.
Baca juga: Jutaan Rakyatnya Terjerat Judi Online, Presiden Jokowi: Nggak Dapat Bansos!
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online, di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Dalam rapat tersebut pemerintah memutuskan membentuk Satgas berantas judi online yang akan dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjhajanto.
"Sesuai arahan pak Presiden akan dibentuk Satgas judi online dimana ketuanya adalah Pak Menko Polhukam, Ketua bidang pencegahannya Menkominfo dan Ketua Penindakannya adalah pak Kapolri," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi usai rapat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.