Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Situs Judi Online Diusut: 18 Tersangka Ditangkap, Perputaran Uang Tembus Rp 1 Triliun

Tiga situs judi online diusut oleh Bareskrim Polri. Dalam pengusutannya, ada 18 tersangka yang ditangkap.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 3 Situs Judi Online Diusut: 18 Tersangka Ditangkap, Perputaran Uang Tembus Rp 1 Triliun
Tribunnews/JEPRIMA
Kabareskrim Polri sekaligus Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website Komjen Wahyu Widada didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menunjukkan barang bukti yang hasirkan saat rilis terkait pemberantasan Judi Online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024). Polri berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra serta sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan tersebut. Dari para tersangka berhasil disita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah kaku ATM, sembilan unit laptop, lima unit token. Tiga situs judi online diusut oleh Bareskrim Polri. Dalam pengusutannya, ada 18 tersangka yang ditangkap. Tribunnews/Jeprima 

"(Periode) 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkapk kasus judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka," ujarnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti beragam dari uang tunai, handphone, hingga puluhan akun judi online.

"Dengan menyita barbuk berupa uang Rp 67 miliar, 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," kata Wahyu.

Baca juga: Polri Klaim Sudah Tangkap 1.158 Tersangka Judi Online Selama 2024

Sementara ketika ditarik lebih jauh, Bareskrim Polri sudah berhasil menangkap 5.982 tersangka dalam waktu tiga tahun ke belakang.

Selain itu, pemblokiran juga telah dilakukan terhadap puluhan ribu situs judi online.

"Ada 5.982 tersangka dan situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terakhir 40.462 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp 817,4 miliar," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers yang sama.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas