3 Situs Judi Online Diusut: 18 Tersangka Ditangkap, Perputaran Uang Tembus Rp 1 Triliun
Tiga situs judi online diusut oleh Bareskrim Polri. Dalam pengusutannya, ada 18 tersangka yang ditangkap.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
![3 Situs Judi Online Diusut: 18 Tersangka Ditangkap, Perputaran Uang Tembus Rp 1 Triliun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polri-berhasil-bongkar-sindikat-judi-online-di-3-situs_20240621_232030.jpg)
"(Periode) 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkapk kasus judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka," ujarnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti beragam dari uang tunai, handphone, hingga puluhan akun judi online.
"Dengan menyita barbuk berupa uang Rp 67 miliar, 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," kata Wahyu.
Baca juga: Polri Klaim Sudah Tangkap 1.158 Tersangka Judi Online Selama 2024
Sementara ketika ditarik lebih jauh, Bareskrim Polri sudah berhasil menangkap 5.982 tersangka dalam waktu tiga tahun ke belakang.
Selain itu, pemblokiran juga telah dilakukan terhadap puluhan ribu situs judi online.
"Ada 5.982 tersangka dan situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terakhir 40.462 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp 817,4 miliar," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers yang sama.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.