Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Situs Judi Online Diusut: 18 Tersangka Ditangkap, Perputaran Uang Tembus Rp 1 Triliun

Tiga situs judi online diusut oleh Bareskrim Polri. Dalam pengusutannya, ada 18 tersangka yang ditangkap.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 3 Situs Judi Online Diusut: 18 Tersangka Ditangkap, Perputaran Uang Tembus Rp 1 Triliun
Tribunnews/JEPRIMA
Kabareskrim Polri sekaligus Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website Komjen Wahyu Widada didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menunjukkan barang bukti yang hasirkan saat rilis terkait pemberantasan Judi Online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024). Polri berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra serta sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan tersebut. Dari para tersangka berhasil disita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah kaku ATM, sembilan unit laptop, lima unit token. Tiga situs judi online diusut oleh Bareskrim Polri. Dalam pengusutannya, ada 18 tersangka yang ditangkap. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri melakukan pengusutan terkait tiga situs judi online yaitu 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.

Dalam pengusutan tersebut, total 18 tersangka ditangkap dari tiga situs judi online itu.

Untuk 1XBET, polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka, sedangkan situs W88 diringkus tujuh tersangka.

Sementara dari situs Liga Ciptura, polisi menangkap dua tersangka.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menuturkan tiga situs itu diperkirakan melakukan perputaran uang sampai Rp 1 triliun.

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2024).

Wahyu menuturkan situs tiga judi online secara keseluruhan dioperasikan dari luar negeri.

Berita Rekomendasi

"Dari skema yang dilakukan oleh para pelaku, kegiatan operasional praktik perjudian online, baik pengendalian dan server perjudian online tersebut berada di luar negeri," jelasnya.

Selain itu, terkait sistem pembayaran, Wahyu menuturkan memiliki kesamaan dengan situs judi online secara umum yakni pemain bisa melakukan penarikan dan deposit untuk bermain.

"Jadi alat pembayaranyang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirim melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," jelasnya.

Pada kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua akun kripto dengan total aset Rp 13,5 miliar dan uang tunai Rp 4,5 miliar dari pengungkapkan kasus ini.

Baca juga: 3 Fakta Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos, Bantahan Menko PMK hingga Jokowi Tegaskan Tak Ada

Kemudian ada pula, tiga unit mobil mewah, satu set perhiasan emas, 96 rekening, 114 handphone, sembilan laptop, dan 145 kartu ATM.

Sementara para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 aya 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasl 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 10 UU TPPU dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

2 Bulan Ada 464 Tersangka, 3 Tahun Ringkus 5.982 Tersangka

Pada kesempatan yang sama, Wahyu mengatakan pihaknya berhasil menangkap 464 tersangka kasus judi online dalam waktu tiga bulan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas